RADAR BANYUWANGI – Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP memastikan tidak akan berhenti pada laporan polisi. Setelah korban berinisial AW menjalani pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Selasa (15/9), tim hukum menyatakan siap membuktikan seluruh dugaan tindak pidana melalui proses hukum.
AW diperiksa penyidik untuk mendalami kronologi dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga penganiayaan yang dilaporkannya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban menjawab 23 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kuasa hukum AW, Deki Patria Nasution, mengatakan pertanyaan penyidik mencakup rangkaian peristiwa sejak korban meninggalkan tempatnya hingga tiba di lokasi dugaan tindak pidana.
"Hari ini korban ditanya 23 pertanyaan, termasuk dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi. Kami juga sudah menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi sudah diperiksa," ujar Deki, dikutip Selasa (15/9).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara yang dilaporkan AW.
Tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi berkas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan.
Korban Didampingi Tim PPA
Selama pemeriksaan berlangsung, AW mendapatkan pendampingan dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu menjaga kondisi psikologis korban selama menjalani proses hukum. Tim kuasa hukum menilai aspek perlindungan terhadap korban penting, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum AW, Nathaniel Hutagaol, menanggapi bantahan yang sebelumnya disampaikan pihak ATT alias BP melalui media massa.
Nathaniel menegaskan bahwa bantahan merupakan hak hukum pihak yang dilaporkan. Namun, menurut dia, pihak korban juga memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik.
"Hak mereka untuk membantah dan menggunakan hak hukumnya. Kami yang akan membuktikan. Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.
Kuasa Hukum Bantah Stigma terhadap Korban
Nathaniel juga menyoroti stigma yang berkembang di masyarakat terkait identitas AW.
Dia menegaskan bahwa kliennya merupakan seorang pekerja sekaligus mahasiswi. Karena itu, dia meminta masyarakat tidak mengaitkan keberadaan korban di luar rumah pada malam hari dengan pembenaran terhadap dugaan kekerasan yang dialaminya.
"Korban ini adalah wanita pekerja, seorang karyawan yang juga berkuliah. Jangan sampai ada anggapan atau stigma bahwa wanita yang keluar malam pantas diperlakukan seperti ini," tegasnya.
Menurut Nathaniel, stigma terhadap korban justru dapat memperburuk persoalan dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Dia meminta masyarakat dan warganet tidak melakukan victim blaming atau menyalahkan korban. Sikap semacam itu, menurut dia, berpotensi membuat korban lain takut berbicara dan memilih diam.
Karena itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan kejadian yang dialaminya melalui jalur hukum.
Dugaan Kejadian di Depan Toilet
Mengenai substansi perkara, Nathaniel menyebut dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di area depan toilet di lokasi acara.
Tim kuasa hukum juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami penyidik. Salah satunya berkaitan dengan pesan permohonan maaf dari salah satu pelayan (waiter) di lokasi kejadian yang disebut sempat dikirimkan, tetapi kemudian ditarik kembali.
Namun, seluruh pengembangan mengenai dugaan tersebut diserahkan kepada penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses penyelidikan dan memberikan bukti maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan.
Polisi Terima Laporan 12 September
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor pria berinisial ATT alias BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," kata Onkoseno di Jakarta, Senin.
Dengan pemeriksaan terhadap korban, keterangan saksi, penyerahan bukti, serta rencana pemeriksaan lanjutan, penyidik kini memiliki sejumlah bahan untuk mendalami laporan tersebut.
Sementara itu, status ATT alias BP dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sedangkan dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan yang dilaporkan AW masih dalam proses penyelidikan. Kebenaran materiil perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com