RADAR BANYUWANGI – Dalih ganja untuk pengobatan medis tak menyelamatkan dua turis perempuan asal Rusia dari jerat hukum Indonesia. EV, 36, dan S, 36, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi setelah kedapatan memiliki serta mengonsumsi ganja di kawasan Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo, Tegaldlimo.
Keduanya diringkus pada 20 Juli lalu. Polisi menemukan ganja kering seberat 9 gram yang diketahui merupakan milik EV. Saat penangkapan, S juga diketahui ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kepada penyidik EV mengaku menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan medis yang diperbolehkan di negara asalnya.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum di Indonesia. Rofiq menegaskan, setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk warga negara asing.
“Memang ini menjadi dilemanya. Ada negara-negara yang memperbolehkan penggunaan (ganja). Tapi kita termasuk negara yang menganggap itu adalah pidana. Karena mereka ada di Indonesia, yang berlaku hukum di Indonesia,” tegas Rofiq.
Berkas Masuk Tahap I
Proses hukum terhadap kedua WNA tersebut kini terus berjalan. Berkas perkara keduanya telah diserahkan kepada jaksa untuk penelitian tahap pertama.
“Saat ini sudah tahap 1. Sebentar lagi tahap 2,” imbuh Rofiq.
Penangkapan EV dan S menjadi pengingat bahwa perbedaan aturan narkotika antarnegara tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hukum ketika berada di Indonesia. Ganja yang mungkin diperbolehkan untuk kepentingan tertentu di negara asal tetap dapat menjadi tindak pidana ketika digunakan di wilayah Indonesia.
87 Tersangka Dibekuk
Kasus dua WNA Rusia tersebut menambah daftar panjang pengungkapan perkara narkotika di Banyuwangi. Dalam tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mencatat telah mengamankan 87 tersangka kasus narkoba.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 2,1 kilogram sabu-sabu, lebih dari 10 ribu butir obat-obatan terlarang, serta 11,58 gram ganja.
Sebanyak 49 tersangka ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Sementara 38 tersangka lainnya diamankan melalui pengungkapan kasus di luar operasi tersebut. Rinciannya, 33 tersangka terkait kasus sabu-sabu dan lima tersangka lainnya terjerat perkara obat keras berbahaya (okerbaya).
Rangkaian pengungkapan itu menunjukkan bahwa ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Bumi Blambangan. Tak terkecuali bagi wisatawan asing yang datang menikmati destinasi Banyuwangi. (ram/aif)
Editor : Ali Sodiqin