RADAR BANYUWANGI – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria yang masih memiliki hubungan keluarga hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Terduga pelaku kini disebut melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan dan belum diamankan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyampaikan laporan kepada pihak terkait melalui layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar Juli 2026. Penanganan kemudian berlanjut dengan pemanggilan terhadap pria yang dilaporkan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Korban Diduga Dihamili Kerabat Sendiri
Keluarga korban, SA, mengatakan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dalam penuturan keluarga, pria tersebut disebut sebagai kakek korban dalam hubungan kekerabatan.
“Masih keluarga. Pelakunya kakeknya,” ujar SA.
Menurut keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada November 2025. Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP.
Dugaan tersebut terjadi ketika korban sedang menikmati libur sekolah. Terduga pelaku disebut sempat mengantar korban dari satu desa ke desa lain di dua kecamatan di Kotim.
Keduanya juga disebut pernah tinggal dalam satu rumah.
Kehamilan korban kemudian diketahui setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap para siswi.
“Awalnya dia sekolah. Di sekolah diadakan tes kehamilan anak-anak itu. Ketahuan baru di situ,” kata SA.
Saat kehamilan diketahui, usia kandungan korban disebut sudah sekitar delapan bulan.
Korban Kini Sudah Melahirkan
Setelah kehamilan terungkap, korban mendapat penanganan dari pihak terkait. Bayi laki-laki kemudian lahir sekitar sepekan sebelum keluarga memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
“Sudah ada delapan bulan saat ketahuan. Kemarin habis diantar ke PPA Sampit, lalu melahirkan bulan ini,” ujar SA.
Kondisi tersebut membuat korban, yang masih duduk di kelas I SMP, untuk sementara tidak dapat melanjutkan pendidikan.
“Mana bisa sekolah, sudah melahirkan. Baru masuk kelas 1 SMP,” kata SA.
Keluarga korban juga disebut mengalami guncangan berat setelah mengetahui kehamilan tersebut. Ibu korban bahkan dikabarkan sempat pingsan ketika mengetahui kondisi anaknya.
Terduga Pelaku Sempat Disebut Mengaku
Keluarga menyebut terduga pelaku sempat memberikan pengakuan secara lisan kepada ketua RT setempat dan mantir adat di salah satu desa di Kotim.
“(Pelaku) sudah mengaku, ada pengakuannya. Pengakuan lisan terhadap RT setempat,” ungkap SA.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak keluarga. Belum ada keterangan resmi dari terduga pelaku ataupun penyidik yang mengonfirmasi isi pengakuan tersebut.
Perkara ini kemudian memasuki tahap pemeriksaan. Terduga pelaku sempat hendak dibawa ke Sampit untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, menurut keluarga, pria tersebut diduga melarikan diri dari sebuah rumah di Sampit sebelum tiba di Polres Kotim pada Jumat (21/8/2026) pagi.
“Pagi lalu kami sampai Sampit sekitar jam empat. Kami keluar sebentar, dia kabur dari rumah di Sampit, belum sampai Polres,” tutur SA.
Terduga Pelaku Belum Diamankan
Hingga keterangan keluarga tersebut disampaikan, terduga pelaku disebut belum berhasil diamankan.
Ia juga belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait dugaan perkara kekerasan seksual tersebut.
“Belum tertangkap. Jangankan tertangkap, memberi kesaksian pertama saja belum,” kata SA.
Karena itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih perlu menunggu langkah penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan alat bukti.
Perlindungan Korban Jadi Perhatian Utama
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 13 tahun dan dugaan kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga.
Selain proses hukum, kondisi korban juga membutuhkan perhatian dari sisi kesehatan, psikologis, perlindungan sosial, serta keberlanjutan pendidikan.
Kehamilan dan persalinan pada usia anak juga membuat masa depan pendidikan korban menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Pendampingan perlu dilakukan agar korban tidak semakin kehilangan hak-haknya setelah mengalami dugaan kekerasan.
Yang tak kalah penting, identitas korban anak perlu dilindungi selama proses penanganan perkara berlangsung. (*)
Editor : Ali Sodiqin