Kasus Ruben Onsu Bergulir, Berawal dari Janji Untung Investasi

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Betrand Peto bersama ayahnya Ruben Onsu. (Instagram: betrandpetoputraonsu)
Betrand Peto bersama ayahnya Ruben Onsu. (Instagram: betrandpetoputraonsu)

RADAR BANYUWANGI — Status hukum Ruben Onsu berubah setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari tawaran investasi bisnis jual beli produk yang berujung pada laporan polisi setelah keuntungan yang dijanjikan tak diterima korban dan modal disebut belum dikembalikan.

Perkara yang menyeret presenter sekaligus pengusaha tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Polisi kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah menemukan dugaan tindak pidana yang perlu didalami.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben awalnya menawarkan investasi kepada korban. Tawaran itu disertai janji keuntungan tertentu sehingga korban tertarik untuk menanamkan modal.

“Sekilas saya sampaikan kronologisnya. Terlapor mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada korban untuk investasi dana,” kata Joko saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8).

Tergiur Janji Keuntungan Investasi

Menurut Joko, setelah menerima tawaran tersebut, korban dan Ruben membuat kesepakatan. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.

“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban, menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu yang dijanjikan,” ujarnya.

Masalah muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Korban disebut tidak memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan.

Persoalan semakin pelik karena modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membawa perkara itu ke kepolisian.

“Makanya si korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.

Dilaporkan Sejak Agustus 2025

Polisi mencatat laporan perkara tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Setelah proses berjalan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.

Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara.

Dari rangkaian penyidikan dan gelar perkara itu, polisi akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci nilai kerugian yang dialami korban. Joko menyebut angka kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Yang saya pegang satu laporan. Investasinya, bisnisnya di bidang jual beli produk,” kata Joko.

Dengan demikian, untuk sementara polisi menyebut baru ada satu laporan yang ditangani terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Ruben Onsu Akan Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dengan status hukum yang baru.

Pemanggilan terhadap Ruben dijadwalkan dilakukan pekan depan.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan Ruben mengenai tawaran investasi, kesepakatan dengan korban, penyerahan modal, hingga persoalan keuntungan yang disebut tidak diterima dan modal yang belum dikembalikan.

Hingga tahap ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan belum mengungkap seluruh detail nilai transaksi maupun kerugian dalam perkara tersebut.

Kesimpulannya, perkara Ruben Onsu berawal dari kesepakatan investasi bisnis jual beli produk. Korban menyerahkan modal dengan iming-iming keuntungan tertentu, tetapi keuntungan disebut tidak diterima dan modal belum kembali. Laporan dibuat pada Agustus 2025, perkara naik ke penyidikan pada April 2026, dan setelah gelar perkara polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka. (*)

Editor : Ali Sodiqin
kasus investasi Ruben tersangka penipuan penggelapan Polres Jakarta Selatan ruben onsu