RADAR BANYUWANGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/8). Dari jumlah tersebut, sembilan orang kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 14 orang itu diamankan dalam rangkaian operasi yang berlangsung di dua wilayah, yakni Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8).
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah pemeriksaan awal rampung, penyidik KPK membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dua orang yang sebelumnya telah diamankan di Jakarta.
Dengan demikian, total sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," ujar Budi.
OTT KPK Berkaitan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Budi mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara dalam rangkaian proses tersebut.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," jelas Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut menjadi salah satu barang yang diamankan dalam rangkaian OTT.
Kasus ini menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan KPK. Namun, hingga kini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Sesuai ketentuan dalam proses OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, detail mengenai dugaan pemberian suap, pihak pemberi dan penerima, serta besaran uang yang disita masih menunggu penjelasan resmi KPK. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com