Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Pengamat Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI – Sorotan terhadap Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mengemuka. Kali ini, perhatian tertuju pada rekam jejak sejumlah personel tim dan kewenangan dalam proses eksekusi serta lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio menilai persoalan tersebut perlu diluruskan agar tanggung jawab institusional tidak salah alamat. Menurut dia, Febrie Adriansyah bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi maupun lelang aset PT GBU.

Fajar menyebut kewenangan tersebut berada pada jaksa eksekutor di tingkat kejaksaan negeri, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat saat proses tersebut berlangsung, Hari Wibowo.

Pernyataan itu disampaikan Fajar kepada wartawan, Minggu (16/8/2026), di tengah kritik terhadap objektivitas Tim 9 yang dinilai perlu mendapat perhatian publik.

Kewenangan Eksekusi Aset PT GBU Disebut Bukan di Jampidsus

Menurut Fajar, proses penanganan perkara harus dibedakan antara kewenangan penyidikan dan kewenangan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, setelah perkara memasuki tahap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan jaksa eksekutor pada kejaksaan negeri.

"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus," kata Fajar.

Karena itu, dia menilai proses lelang aset PT GBU tidak dapat begitu saja dikaitkan secara institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah.

"Lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," lanjutnya.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari kekeliruan dalam menempatkan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses eksekusi aset.

Nama Hari Wibowo Ikut Disorot

Perhatian terhadap proses tersebut kemudian bersinggungan dengan komposisi Tim 9. Hari Wibowo, yang kini menjabat Direktur A Jampidum, disebut sebagai Ketua Tim 9.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Hari pernah menjabat Kajari Jakarta Pusat. Dalam kapasitas itu, namanya dikaitkan dengan proses lelang aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 100 persen saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun.

Proses pelelangan aset tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Fajar menilai latar belakang tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika publik menilai independensi Tim 9 yang kini menangani perkara Febrie.

Namun, sorotan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan. Persoalan utamanya, menurut Fajar, adalah memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan dengan standar independensi dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Khawatir Muncul Persepsi Konflik Kepentingan

Fajar menilai keberadaan figur yang pernah dikaitkan dengan persoalan tersebut dalam Tim 9 berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pemeriksaan.

Menurut dia, persepsi tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang transparan dari institusi Kejaksaan Agung.

Ia mengingatkan bahwa integritas dan potensi benturan kepentingan bagi aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum.

Fajar merujuk UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Menurut dia, aturan tersebut menekankan kewajiban jaksa untuk bekerja berdasarkan hukum serta menjunjung integritas moral.

Ia juga mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," ujar Fajar.

Selain aturan tertulis, dia menyebut Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) harus menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.

Prinsip tersebut antara lain meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kejagung Didorong Buka Proses Tim 9

Fajar kemudian meminta pimpinan Kejagung membuka proses penanganan perkara Febrie kepada publik secara lebih transparan.

Ia juga mendorong evaluasi komposisi Tim 9 apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan potensi benturan kepentingan.

Langkah tersebut, menurut dia, penting bukan hanya untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

"Transparansi dan independensi harus menjadi prinsip utama agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum diterapkan secara selektif," katanya.

Fajar menegaskan, proses hukum terhadap siapa pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan marwah Kejaksaan Agung di mata publik.


Catatan: Pernyataan mengenai potensi konflik kepentingan dalam artikel ini merupakan penilaian pengamat hukum dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak-pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Radar Bromo
Tim 9 Kejagung Febrie Adriansyah aset PT GBU konflik kepentingan kejaksaan agung