RADAR BANYUWANGI – Aktivitas transaksi pil terlarang di sebuah rumah di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, berakhir dengan penggerebekan. Seorang pria berinisial A, 25, tak berkutik ketika polisi mendatangi kediamannya pada Kamis (13/8) sekitar pukul 01.00.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 310 butir trihexyphenidyl, obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai pil koplo. Selain ratusan butir obat, petugas juga menyita uang tunai Rp 730 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta empat bungkus rokok.
Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Siliragung dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi pil terlarang di wilayah Desa Barurejo.
Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamati aktivitas di sekitar rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
Gerak-gerik mencurigakan akhirnya terlihat. Sebelum masuk ke rumah A, polisi lebih dulu mendapati seorang pembeli keluar dari kediaman tersebut. Temuan itu semakin menguatkan dugaan petugas.
Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan. A diamankan tanpa perlawanan, lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan 310 butir pil trihexyphenidyl,” ungkap Heru.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Siliragung untuk menjalani proses hukum.
“Kami mengamankan pula uang tunai sebesar Rp 730 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta empat bungkus rokok,” terang Heru.
Heru menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Siliragung. Polisi juga meminta masyarakat tidak pasif apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Menurut dia, informasi dari warga menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras yang menyasar lingkungan masyarakat.
“Kami pastikan setiap aduan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Heru.
Saat ini A telah resmi ditahan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan peredaran obat keras tersebut, A dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Banyuwangi, sekaligus menindaklanjuti keresahan warga terhadap transaksi obat terlarang di lingkungan permukiman. (sas/aif)
Editor : Ali Sodiqin