Sidang PT JFC vs Nany Widjaja Ungkap Polemik Dokumen, Dua Kubu Punya Versi Berbeda

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:29 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

RADAR BANYUWANGI – Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan persoalan baru. Bukan hanya soal pokok perkara, tetapi juga dokumen perseroan yang dibawa seorang saksi ke ruang sidang.

Saksi bernama Indah Utami, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nany Widjaja, hadir dengan membawa sejumlah dokumen. Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, mempertanyakan bagaimana dokumen yang disebut sebagai data rahasia perseroan tersebut masih berada dalam penguasaan Indah pada persidangan 2026.

Persoalan itu menjadi penting karena Nany Widjaja disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT JFC.

Dalam persidangan, Indah sempat menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut diperolehnya dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, keterangan itu kemudian berubah.

Indah mengakui dokumen tersebut diperoleh dari Nany Widjaja.

“Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer,” kata Sajogo.

Keterangan Saksi Jadi Titik Panas Persidangan

Bagi kubu PT JFC, perubahan keterangan Indah menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Sajogo menilai keterangan saksi menunjukkan adanya hubungan langsung antara Nany Widjaja dengan dokumen-dokumen perseroan yang dipersoalkan.

Menurut dia, dokumen yang disebut tercecer tersebut baru ditemukan setelah perkara gugatan masuk ke persidangan.

“Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum,” ujar Sajogo.

Ia menilai temuan tersebut memperkuat dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT JFC terhadap Nany Widjaja.

Sajogo bahkan menyatakan dalil yang diajukan pihaknya telah terbukti dalam persidangan.

“Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” tuturnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum PT JFC. Persidangan sendiri masih menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kubu Nany Widjajа Punya Pandangan Berbeda

Pihak Nany Widjajа memberikan penjelasan berbeda mengenai dokumen yang dibawa Indah Utami.

Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan dokumen tersebut merupakan rekapan yang dibuat Indah.

Menurut Richard, posisi Nany sebagai pemegang saham juga menjadi alasan mengapa kliennya masih memiliki dokumen tertentu yang berkaitan dengan perseroan.

“Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen,” kata Richard.

Richard juga membantah anggapan bahwa dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai rahasia perusahaan seperti yang didalilkan pihak PT JFC.

Terlebih, menurut dia, dokumen yang dibawa Indah tersebut telah digunakan sebagai alat bukti oleh PT JFC dalam persidangan.

“Jadi bukan rahasia perusahaan,” kata Richard.

Dua Versi tentang Dokumen yang Sama

Perdebatan mengenai dokumen tersebut pada akhirnya memperlihatkan dua sudut pandang berbeda dalam perkara PT JFC melawan Nany Widjaja.

Pihak PT JFC mempertanyakan penguasaan dokumen perseroan yang disebut bersifat rahasia, terlebih Nany disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Sementara pihak Nany Widjaja menilai dokumen tersebut merupakan rekapan Indah dan tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai rahasia perusahaan. Status Nany sebagai pemegang saham juga dinilai relevan dalam menjelaskan keberadaan dokumen tersebut.

Perbedaan pandangan itu membuat keterangan Indah Utami menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam persidangan.

Sebab, selain membawa dokumen ke ruang sidang, Indah juga memberikan keterangan mengenai asal-usul dokumen dan instruksi yang diterimanya.

Apa yang Dipersoalkan dalam Perkara Ini?

Secara garis besar, persidangan tersebut merupakan bagian dari gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja. Dalam proses pembuktian, dokumen dan keterangan saksi menjadi bagian yang diuji oleh kedua pihak.

Bagi PT JFC, dokumen yang dibawa Indah memperkuat dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebaliknya, kubu Nany Widjaja memberikan bantahan terhadap klaim bahwa dokumen tersebut merupakan rahasia perusahaan.

Dengan demikian, status dokumen, asal dokumen, siapa yang menguasainya, serta bagaimana dokumen tersebut diperoleh menjadi bagian penting yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Persoalan tersebut pada akhirnya menjadi ranah majelis hakim untuk menilai kekuatan masing-masing bukti dan keterangan para pihak.

Sidang berikutnya pun akan menjadi penting untuk melihat bagaimana pembuktian perkara tersebut berkembang, terutama setelah muncul perbedaan keterangan mengenai asal-usul dokumen yang dibawa Indah Utami.

Untuk saat ini, kedua pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing: PT JFC menyebut dokumen tersebut sebagai rahasia perseroan, sedangkan kubu Nany Widjaja membantahnya.

Perbedaan itulah yang membuat dokumen yang semula tampak seperti bagian dari berkas perkara justru berubah menjadi salah satu titik panas dalam persidangan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
sidang Surabaya PT JFC dokumen perusahaan Indah Utami nany widjaja