Semalam Tanpa Kabar, Siswi SMP Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan Seksual di TN Baluran

Agung Sedana • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi ruang tahanan di kantor polisi.
Ilustrasi ruang tahanan di kantor polisi.

RADARBANYUWANGI.ID - Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LA (22). Warga Kecamatan Banyuputih tersebut disangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang pelajar jenjang SMP yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Tindak pidana tersebut disinyalir terjadi di area Hutan Taman Nasional (TN) Baluran.

Proses penangkapan tersangka dilakukan jajaran kepolisian usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disertai dengan pengumpulan bukti-bukti petunjuk di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, interaksi awal antara korban dan LA bermula dari komunikasi di jejaring sosial TikTok. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu. Tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya berkeliling di seputaran wilayah Banyuwangi menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Bangkai KMN Inovasi Belum Berhasil Dievakuasi, Tertanam Pasir di Dasar Laut Grajagan Banyuwangi

Sayangnya, saat hari mulai larut malam, tersangka tidak mengantarkan korban kembali ke rumahnya. LA justru membawa korban melaju menuju area sepi di kawasan Hutan TN Baluran, wilayah hukum Situbondo.

Di lokasi terpencil tersebut, tersangka ditengarai memaksa korban untuk menuruti kehendaknya. Tak hanya itu, korban juga disinyalir mengalami tindakan penganiayaan fisik agar menuruti kemauan tersangka.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini mendasari laporan orang tua korban pada Selasa (21/7). Peristiwa kejahatan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu (19/7).

"Begitu menerima laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah bukti awal dinilai mencukupi, saya memimpin personil Resmob untuk meringkus terduga pelaku di kediamannya," terang AKP Selimat, Minggu (26/7).

Selain membekuk tersangka, aparat juga menyita beberapa barang bukti pendukung. LA selanjutnya digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani proses pemeriksaan mendalam.

AKP Selimat menambahkan, usai melalui tahapan gelar perkara dan klarifikasi sejumlah saksi, status LA resmi dinaikkan menjadi tersangka serta langsung menjalani penahanan di sel Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara guna pelimpahan ke tahap berikutnya," jelasnya.

Atas maraknya kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih proaktif dalam memantau interaksi anak-anak mereka di media sosial.

"Guna mencegah potensi kejahatan terhadap anak, kami meminta para orang tua memperkuat komunikasi keluarga. Apabila menemui dugaan tindak kejahatan, warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau mengakses layanan Call Center 110," tegas AKP Selimat. (red)

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
baluran banyuwangi