RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
Salah satu aset yang masuk daftar penyitaan berada di Kabupaten Banyuwangi. Aset tersebut berupa satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp 22 miliar," ujar Taufik, Rabu (22/7/2026), dikutip Antara.
Selain SPBE di Banyuwangi, KPK turut menyita sejumlah aset lain yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur. Di Surabaya, penyidik menyita satu bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar, dua unit rumah toko (ruko) senilai Rp 3 miliar, serta dua rumah tinggal dengan nilai masing-masing sekitar Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar.
Daftar aset yang disita juga mencakup satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar, satu gelanggang olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai Rp 3 miliar, satu rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 500 juta, serta satu rumah di Kabupaten Pasuruan dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
KPK menegaskan penelusuran aset belum berhenti pada daftar tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi guna menemukan kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil kejahatan.
"KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka," kata Taufik.
Kasus yang menyeret Anwar Sadad merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka pada 2 Oktober 2025.
Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih menjalani proses hukum menjadi 20 orang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang berstatus sebagai tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD kabupaten/kota maupun pihak swasta di berbagai daerah di Jawa Timur.
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka dari kelompok pemberi suap, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Penyidikan terhadap para tersangka lainnya, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, masih terus berlangsung.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara