Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Viral Akibat Keroyok Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api, Empat Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:52 WIB
Empat pelaku pengeroyokan terhadap petugas perlintasan kereta api di Leuwigoong, Garut, berhasil ditangkap polisi. (Antara)
Empat pelaku pengeroyokan terhadap petugas perlintasan kereta api di Leuwigoong, Garut, berhasil ditangkap polisi. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID - Empat pelaku pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api (KA) di Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kasus yang sempat viral di media sosial itu bermula saat korban menegur pengendara yang hendak menerobos palang perlintasan yang telah ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan seluruh pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti," kata Herman, Rabu (15/7/2026), dikutip Antara.

Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Herman menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di Bandung pada Selasa (14/7/2026).

Keempat pelaku masing-masing berinisial IS (44), AW (35), dan NK (59), yang merupakan warga Garut, serta DAM (31), warga Kota Bandung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang digunakan saat aksi pengeroyokan berlangsung.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terlebih jika korbannya merupakan petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di pos pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Minggu (12/7/2026) siang.

Saat itu Andika sedang bertugas mengamankan perjalanan kereta api dengan menutup palang perlintasan sesuai prosedur karena kereta akan melintas.

Namun, sejumlah pengendara diduga tetap berupaya menerobos palang yang telah ditutup. Korban kemudian memberikan teguran agar mereka berhenti demi menghindari kecelakaan.

Alih-alih mematuhi aturan, para pelaku justru tidak terima. Mereka mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Andika mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Aksi tersebut sempat direkam warga dan videonya menyebar luas di media sosial sehingga memicu kecaman publik.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan perhatian pemerintah daerah menjadi dukungan moral bagi para petugas yang setiap hari berada di garis depan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Jawa Barat beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan perhatian dan atensi penuh terhadap peristiwa pengeroyokan yang dialami petugas perlintasan di Leuwigoong," ujarnya.

KAI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polsek Leuwigoong dan Polres Garut dalam menangkap serta memproses hukum para pelaku.

Menurut Kuswardojo, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

KAI mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika sinyal peringatan berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Petugas penjaga perlintasan juga menjalankan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi arahan petugas dan tidak memaksakan diri melintasi rel ketika palang sudah ditutup.

Editor : Lugas Rumpakaadi
PT KAI Daop 2 Bandung polres garut