RADAR BANYUWANGI - Pengungkapan sabu seberat 40,01 gram di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, membuka keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di Bangkalan, Madura. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menyebut barang haram yang disita dari seorang residivis itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka berinisial CH, 37, ditangkap di wilayah Genteng setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita 40,01 gram sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket dan diduga siap diedarkan di Banyuwangi.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Bangkalan.
"Tangkapan kita di wilayah Genteng dengan tersangka berinisial CH, 37, terkait dengan keberadaan tersangka yang ditangkap di Bangkalan. Barang dipilah-pilah, lalu dikirim ke Banyuwangi. Sebelum diedarkan, barang bukti seberat 40,01 gram sabu berhasil kita amankan," ujarnya.
Berawal dari Sitaan 5,4 Kilogram Sabu di Bangkalan
Kasus ini berawal dari operasi Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur yang pada Minggu (5/7) menangkap tersangka ST di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Saat itu, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 5.440 gram yang disimpan di dalam sebuah mobil Xenia bernomor polisi L 1687 RN.
Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM.
Berdasarkan keterangan ST, tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 berhasil menangkap SM di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Pengungkapan jaringan tersebut dipaparkan BNN Provinsi Jawa Timur dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, serta Universitas Negeri Surabaya.
Baru Dua Pekan Bebas Bersyarat
Rachmat mengungkapkan, CH bukan orang baru dalam kasus narkotika.
Pria berusia 37 tahun itu merupakan residivis yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam perkara serupa.
Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sekitar empat tahun masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi.
Namun, sekitar dua pekan setelah menghirup udara bebas, CH kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
"Yang bersangkutan baru bebas bersyarat sekitar dua minggu lalu. Sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan telah menjalani sekitar empat tahun masa pidana sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Rachmat.
Diduga Akan Diedarkan di Banyuwangi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sabu yang dibawa CH diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi.
Dengan barang bukti mencapai 40,01 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
BNNK Banyuwangi masih terus berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu dari Bangkalan ke Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin