Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Truk Tangki dan Nozzle Masih Disegel, Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Gentengwetan

Bagus Rio Rohman • Jumat, 26 Juni 2026 | 01:00 WIB
DIAMANKAN: Truk tangki BBM dilingkari garis polisi di SPBU 54.684.15 Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Rabu (24/6). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
DIAMANKAN: Truk tangki BBM dilingkari garis polisi di SPBU 54.684.15 Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Rabu (24/6). (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Gentengwetan, Kecamatan Genteng, terus bergulir. Hingga Kamis (25/6), Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mempertahankan garis polisi yang mengelilingi truk tangki pengangkut BBM serta nozzle penyalur solar sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) agar kondisi barang bukti tidak berubah selama penyelidikan berlangsung. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi yang mencuat sejak awal pekan lalu.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan bahwa truk tangki dan fasilitas penyalur solar di SPBU masih berada dalam status penyegelan.

“Benar, truk tangki dan nozzle solar di SPBU dipasang garis polisi untuk menjaga status quo. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Menurut Lanang, penyidik masih mendalami berbagai keterangan yang diperoleh dari saksi maupun hasil pemeriksaan barang bukti.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, polisi belum dapat menyampaikan secara rinci hasil temuan yang diperoleh di lapangan. Bahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman. Bahkan belum dapat menetapkan pelaku. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tegasnya.

Pemasangan garis polisi tersebut juga bertujuan menjaga keutuhan barang bukti agar tidak terjadi perubahan kondisi yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Dalam konteks penyidikan, status quo berarti kondisi objek yang menjadi barang bukti harus dipertahankan sebagaimana saat pertama kali ditemukan hingga proses hukum mencapai kejelasan.

Berawal dari Sidak Mendadak

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat penegak hukum di SPBU 54.684.15 Gentengwetan pada Senin (22/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan sebuah truk tangki bertuliskan Pertamina bernomor polisi B 9670 TEI yang baru saja melakukan distribusi BBM ke SPBU.

Sehari berselang, tepatnya Selasa (23/6) malam, aparat memasang garis polisi pada armada truk tangki beserta nozzle penyalur solar di area SPBU.

Langkah itu diduga berkaitan dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM dari kendaraan pengangkut menuju tangki pendam SPBU.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan, muatan BBM, serta dokumen pendukung distribusi.

Pasokan Solar Terhenti, Konsumen Terdampak

Dampak penyegelan langsung dirasakan masyarakat, terutama pengguna kendaraan berbahan bakar solar.

Sejak Senin siang, pelayanan pengisian solar di SPBU Gentengwetan terhenti karena tangki pendam dan nozzle solar ikut disegel sebagai barang bukti.

Akibatnya, sejumlah konsumen terpaksa mencari solar di SPBU lain.

“Saya mau isi solar sejak Senin siang, tapi tidak bisa. Katanya sedang ada pemeriksaan. Jelas repot kalau operasional kendaraan jadi terganggu begini,” ujar Budi Haryanto, warga setempat.

Kondisi tersebut memicu antrean dan perpindahan konsumen ke sejumlah SPBU lain di sekitar wilayah Genteng.

SPBU Klaim Hanya Jadi Lokasi Penyelidikan

Pihak manajemen SPBU Gentengwetan menegaskan bahwa lokasi mereka hanya menjadi tempat kejadian perkara dan bukan pihak yang menjadi sasaran utama penyelidikan.

Perwakilan manajemen SPBU, M. Fathur, menjelaskan bahwa truk tangki yang kini diamankan aparat sempat menurunkan muatan solar sebanyak 8 ribu liter ke tangki pendam SPBU sebelum dihentikan petugas.

“Kami hanya ketempatan, kebetulan memang baru saja distribusi ke sini. Yang tahu detail atasan kami, namun sekarang tidak ada di tempat,” katanya.

Menurut dia, setelah menyelesaikan pengiriman solar ke SPBU Gentengwetan, truk tersebut seharusnya melanjutkan perjalanan untuk mendistribusikan 16 ribu liter Pertalite ke SPBU Setail.

Namun, karena adanya tindakan penyelidikan dari aparat, perjalanan distribusi berikutnya tidak dapat dilanjutkan.

“Sejatinya truk tangki tersebut masih harus melanjutkan perjalanan untuk mengirim 16 ribu liter Pertalite ke SPBU Setail. Namun karena ada pemeriksaan ini, truk akhirnya diberhentikan,” jelasnya.

Solar 8 Ribu Liter Ikut Jadi Barang Bukti

Fathur menyebut solar sebanyak 8 ribu liter yang telah masuk ke tangki pendam SPBU ikut menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Karena itu, tangki pendam dan nozzle penyalur solar turut disegel agar volume BBM di dalamnya tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Nozzle dan tangki juga disegel agar solar di dalam tidak berkurang,” ujarnya.

Akibat penyegelan tersebut, SPBU Gentengwetan belum bisa melayani pembelian solar hingga penyelidikan selesai.

“Sejak Senin siang hingga hari ini kami tidak bisa melayani pembelian BBM jenis solar,” tambahnya.

Hingga Kamis sore, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi tersebut. Penyidik memastikan proses pendalaman terus berjalan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi itu. (rio/sas)

Editor : Ali Sodiqin
#SPBU Gentengwetan #BBM Subsidi #truk tangki #polresta banyuwangi #Solar Subsidi