RADARBANYUWANGI.ID – Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki fase penentuan. Setelah menyampaikan duplik atau tanggapan akhir atas replik jaksa, Nadiem kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang menjeratnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang vonis semula direncanakan digelar lebih cepat, namun mengalami penyesuaian jadwal karena alasan kesehatan ketua majelis hakim.
"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Jakarta, Selasa (23/6).
Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Saat ini, mantan bos perusahaan teknologi itu berstatus tahanan rumah selama proses persidangan berlangsung.
"Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim.
Babak Akhir Kasus Pengadaan Chromebook
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis. Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp 5,68 triliun, terdiri atas Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Nadiem Membantah Dakwaan Jaksa
Dalam agenda sidang terakhir, Nadiem menyampaikan duplik sebagai jawaban akhir atas replik yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Melalui duplik tersebut, Nadiem tetap membantah dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan telah berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan perkara, majelis hakim kini memasuki tahap musyawarah untuk menentukan apakah Nadiem terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Vonis Jadi Penentu Nasib Mantan Mendikbudristek
Sidang putusan pada 30 Juni mendatang menjadi momentum penting yang akan menentukan nasib hukum Nadiem. Putusan hakim juga akan menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman berat, atau mengambil pertimbangan lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Apa pun hasilnya, putusan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu vonis paling mendapat sorotan pada 2026 karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin