Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Periksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta, Kasus Suap Proyek Kereta Api Sudah Jerat 21 Tersangka

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:17 WIB
KPK memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono. (Lombok Post)
KPK memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono. (Lombok Post)

RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA) untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi yang selama ini disebut sebagai salah satu kasus besar di sektor perkeretaapian nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus DJKA Kemenhub atas nama FSA,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini terus berkembang. Hingga 20 Januari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus Berawal dari OTT Tahun 2023

Penyidikan kasus korupsi proyek kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari operasi tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api.

Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun, setelah proses penyidikan berlanjut dan berbagai alat bukti dikumpulkan, jumlah tersangka terus bertambah hingga mencapai 21 orang.

Sejumlah Proyek Strategis Masuk Penyidikan

Kasus ini mencakup beberapa proyek perkeretaapian bernilai besar yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Proyek yang masuk dalam penyidikan antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan korupsi dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang yang berada di wilayah Jawa dan Sumatera.

Besarnya cakupan proyek yang diperiksa membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor transportasi yang mendapat perhatian luas dari publik.

KPK Dalami Dugaan Rekayasa Tender

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga terdapat pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan.

Praktik tersebut diduga dilakukan sejak tahapan administrasi hingga proses penetapan perusahaan pemenang tender. Dengan pola tersebut, sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif.

Pemeriksaan terhadap Ferdian Suryo Adhi Pramono diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh proses pengadaan proyek, peran pihak-pihak terkait, serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan praktik suap tersebut.

Fakta Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi DJKA Kemenhub #Suap proyek kereta api #Ferdian Suryo Adhi Pramono #Tender Perkeretaapian #KPK