RADARBANYUWANGI.ID - Kepercayaan yang diberikan justru berujung petaka. Seorang warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, harus kehilangan uang hingga Rp 45,75 juta setelah diduga dicuri oleh orang yang selama ini dipercaya menyimpan buku tabungan dan kartu ATM miliknya.
Kasus dugaan pencurian dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban itu akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi. Seorang pria berinisial KIY, 50, warga Rogojampi, diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial J, 44, juga warga Rogojampi, diduga menjadi sasaran karena memiliki keterbatasan dalam memahami administrasi dan layanan perbankan.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi keuangan J.
Pada 13 Februari 2026, kakak korban mendatangi Bank BRI untuk mengecek saldo rekening milik adiknya. Saat itulah keluarga dibuat terkejut karena saldo rekening korban berkurang hingga Rp 45,75 juta.
"Setelah dicek, keluarga menanyakan kepada korban. Dari situ diketahui buku tabungan dan kartu ATM korban sebelumnya dititipkan kepada terduga pelaku," ujarnya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi pada Jumat (19/6).
Menerima laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri transaksi keuangan yang terjadi pada rekening korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian berlangsung secara bertahap pada periode 6 hingga 11 Februari 2026.
Imron menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan keterbatasan korban dalam memahami administrasi keuangan.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka sempat mengajak korban ke bank dengan alasan mengurus penerbitan buku tabungan baru karena buku tabungan lama disebut hilang.
"Pelaku disebut mengajak korban ke bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan lama hilang," terangnya.
Dalam proses tersebut, korban mendapatkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, sekaligus melakukan aktivasi layanan perbankan digital BRImo.
Polisi menduga pelaku mengetahui data penting korban, mulai dari username, password, hingga PIN layanan perbankan digital tersebut.
Berbekal akses itu, tersangka diduga memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya secara bertahap tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah mengetahui akses tersebut, tersangka diduga melakukan transfer secara bertahap dari rekening korban ke rekening pribadinya," ungkap Imron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang diduga dipindahkan mencapai Rp 45,75 juta.
Uang tersebut, kata Imron, telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Di antaranya tiga buku tabungan BRI milik korban, satu unit telepon seluler, dan dokumen mutasi rekening," paparnya.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan KIY sebagai tersangka.
"Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Imron.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana.
Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain," imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan dengan kekerasan. Dalam banyak kasus, pelaku justru memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan untuk menguasai akses keuangan korban. Karena itu, menjaga kerahasiaan data perbankan dan tidak menyerahkan akses kepada orang lain menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin