RADARBANYUWANGI.ID – Penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dandun Prakosa, dalam perkara yang telah menyeret 21 tersangka dan dua korporasi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Selain dikenal sebagai dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI), Dandun pernah menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan pada periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DP,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Antara.
Berdasarkan catatan kehadiran KPK hingga pukul 14.22 WIB, Dandun telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.27 WIB.
KPK Juga Panggil Pengusaha Asal Solo
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil Ferry Septha Indrianto. Selain menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry juga tercatat sebagai Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada.
Hingga siang hari, belum ada informasi resmi dari KPK mengenai kehadiran Ferry dalam pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor perkeretaapian dalam beberapa tahun terakhir.
Berawal dari OTT Tahun 2023
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari hasil operasi tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tersebar di berbagai daerah.
Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun seiring perkembangan penyidikan, jumlah pihak yang dijerat terus bertambah.
Kini Ada 21 Tersangka dan Dua Korporasi
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara ini. Salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Selain individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek strategis di sektor transportasi perkeretaapian. Di antaranya proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Diduga Ada Rekayasa Tender
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan.
Praktik tersebut diduga dilakukan sejak tahap administrasi, proses evaluasi hingga penetapan pemenang tender. Modus itu disebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap dalam sejumlah proyek yang dikerjakan di bawah lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut proyek infrastruktur perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik korupsi dalam proyek strategis juga dinilai dapat mengganggu kualitas pembangunan dan pelayanan transportasi publik.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan memeriksa saksi-saksi lain guna menelusuri aliran dana dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Timeline Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
- 11 April 2023: KPK melakukan OTT di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
- 2023: Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- 20 Januari 2026: Jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang dan dua korporasi.
- 17 Juni 2026: KPK memeriksa Dandun Prakosa sebagai saksi untuk mendalami kasus yang masih terus dikembangkan.