RADARBANYUWANGI.ID – Nama Raffi Ahmad mendadak terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan korupsi importasi barang yang menyeret PT Blueray Cargo serta oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga kini belum ada agenda pemanggilan terhadap Utusan Khusus Presiden tersebut karena tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang. Dalam persidangan itu, sempat muncul keterangan bahwa suami Nagita Slavina tersebut akan menitipkan iPhone 17 dan laptop melalui PT Blueray Cargo.
Namun, fakta terbaru yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa penitipan barang tersebut tidak pernah terjadi. Saksi yang sebelumnya memberikan keterangan terkait Raffi Ahmad bahkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Situasi tersebut membuat posisi Raffi Ahmad dalam perkara ini berubah drastis, dari yang sempat menjadi sorotan publik menjadi pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan konstruksi perkara suap yang sedang diadili.
KPK: Belum Ada Kebutuhan Memanggil Raffi Ahmad
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hingga saat ini penyidik belum memiliki agenda maupun kebutuhan untuk memanggil Raffi Ahmad.
Menurut dia, baik pada tahap penyidikan maupun proses persidangan yang sedang berlangsung, belum ditemukan fakta yang mengharuskan penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap presenter dan pengusaha tersebut.
"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Raffi Ahmad tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan suap yang menjadi fokus perkara.
"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Kasus Berpusat pada Suap PT Blueray Cargo ke Oknum Bea Cukai
KPK menegaskan substansi perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perusahaan jasa pengiriman tersebut diduga memberikan suap dengan nilai fantastis mencapai Rp61,3 miliar untuk memuluskan proses impor barang tertentu.
Dalam konteks perkara itu, nama Raffi Ahmad muncul bukan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam suap, melainkan hanya disebut dalam keterangan saksi terkait rencana penitipan barang elektronik.
Budi menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan konstruksi perkara yang sedang dibuktikan jaksa di pengadilan.
"(Kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," kata Budi.
Bermula dari Keterangan Saksi Soal iPhone 17 dan Laptop
Sorotan publik terhadap nama Raffi Ahmad bermula ketika seorang saksi dalam persidangan menyebut adanya rencana pengiriman barang elektronik milik Raffi melalui PT Blueray Cargo.
Keterangan tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya praktik penyelundupan barang impor.
Namun, Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, sebelumnya telah meluruskan informasi tersebut.
Menurut Taufik, fakta yang muncul saat itu tidak mengarah pada dugaan penyelundupan barang, melainkan sebatas informasi mengenai rencana penitipan barang elektronik.
"Belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik Ahmad Husein pada 8 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan Raffi Ahmad dalam aktivitas impor ilegal.
Saksi Cabut Keterangan, Penitipan Barang Disebut Tak Pernah Terjadi
Perkembangan paling penting dalam perkara ini muncul ketika Yohanes Setiawan, saksi yang sebelumnya memberikan keterangan terkait nama Raffi Ahmad, mencabut keterangannya.
Dalam persidangan, Yohanes menyatakan bahwa tidak pernah terjadi pengiriman laptop maupun iPhone yang disebut-sebut sebagai pesanan Raffi Ahmad.
Pernyataan itu sekaligus membatalkan asumsi bahwa pernah ada proses pengiriman atau penitipan barang elektronik milik Raffi melalui PT Blueray Cargo.
Keterangan terbaru tersebut kemudian diperkuat oleh penjelasan KPK yang menyebut fakta itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
"Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan, ya," kata Budi Prasetyo.
Fokus KPK Tetap pada Dugaan Suap Rp61,3 Miliar
Dengan munculnya klarifikasi dari saksi dan penjelasan resmi KPK, fokus penanganan perkara kini tetap mengarah pada dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Bea Cukai.
Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pemberian suap, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa Raffi Ahmad menjadi bagian dari konstruksi perkara maupun pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang akan diuji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Ali Sodiqin