Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sebelumnya Mangkir, Robby Kurniawan Kini Diperiksa KPK Terkait Skandal Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:41 WIB
KPK memanggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kemenhub. (JawaPos.com)
KPK memanggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kemenhub. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ujar Budi, dikutip Antara.

Baca Juga: Mayoritas Kecelakaan Dipicu Terobos Rel Kereta Api, Darmaningtyas Dorong Pembangunan Underpass dan Pengawasan Ketat

Pemanggilan ini menjadi yang kedua bagi Robby Kurniawan sepanjang 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada 27 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.

Dalam riwayat jabatannya, Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda pada era Budi Karya Sumadi. Sementara pada masa Dudy Purwagandhi, ia mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Kasus yang menyeret namanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca Juga: Revitalisasi Asrama Inggrisan Banyuwangi Hampir 100 Persen, Disiapkan Jadi Ikon Ekonomi dan Wisata Baru

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Awalnya, 10 orang ditetapkan dan langsung ditahan. Namun, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis di berbagai daerah. Di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, serta proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur. Selain itu, terdapat pula proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga praktik korupsi terjadi melalui rekayasa dalam proses pengadaan proyek. Modusnya berupa pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan akhir.

“Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” demikian disampaikan dalam konstruksi perkara.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Korupsi DJKA #Proyek Kereta Api #Robby Kurniawan #kementerian perhubungan #KPK