RADARBANYUWANGI.ID – Konflik internal terkait pengelolaan Keraton Surakarta kian memanas. Kubu Pakubuwono XIV Purbaya resmi melayangkan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT, sebagaimana tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Baca Juga: Kisah Menegangkan Marc Marquez Saat Tinggalkan Honda dan Jajal Ducati, Awal Kebangkitannya di MotoGP
Dalam dokumen itu, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum baru, Ardi Sasongko, sementara posisi tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Gugatan Diduga Terkait SK Menteri
Meski detail materi gugatan belum diungkap ke publik, perkara ini diduga berkaitan erat dengan polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian dan pemanfaatan Keraton Surakarta—keputusan yang sejak awal menuai penolakan dari kubu Purbaya.
Baca Juga: Kisah Menegangkan Marc Marquez Saat Tinggalkan Honda dan Jajal Ducati, Awal Kebangkitannya di MotoGP
Langkah hukum ini menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya kubu Pakubuwono XIV melayangkan surat keberatan resmi pada Januari 2026.
Klaim Tak Dilibatkan dalam Proses
Kuasa hukum sebelumnya, Billy Suryowibowo—yang kini telah mengundurkan diri—sempat menilai penerbitan SK tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan pihak internal keraton.
“Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya kala itu.
Pihak Purbaya bahkan telah memberi tenggat waktu 90 hari kepada kementerian untuk merespons keberatan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan membawa perkara ke PTUN—yang kini benar-benar direalisasikan.
Sengketa Lama, Babak Baru
Konflik dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta memang bukan isu baru. Namun, masuknya pemerintah melalui penerbitan SK dinilai memperumit situasi dan memicu eskalasi konflik ke ranah hukum administrasi negara.
Baca Juga: Gegerkan Dunia! Song Hye-kyo sebagai Penyihir Misterius di Film Witch’s Girlfriend 2026
Gugatan ke PTUN ini berpotensi menjadi penentu sah atau tidaknya keputusan administratif pemerintah terkait pengelolaan keraton, yang selama ini juga memiliki dimensi budaya dan historis yang kuat.
Respons Pemerintah Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga belum membuahkan hasil.
Dampak Lebih Luas
Pengamat menilai, perkara ini tidak sekadar sengketa administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi otoritas budaya serta pengelolaan aset sejarah.
Jika gugatan dikabulkan, keputusan pemerintah bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, posisi SK tersebut akan semakin kuat secara hukum.
Yang jelas, sengketa ini menandai babak baru konflik Keraton Surakarta—dari ranah internal menuju pertarungan hukum terbuka di pengadilan negara. (*)
Editor : Ali Sodiqin