RADARBANYUWANGI.ID – Praktik mafia BBM subsidi di Banyuwangi akhirnya terbongkar. Dalam operasi di dua lokasi berbeda, Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim membekuk tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi solar dan pertalite bersubsidi, termasuk dua oknum operator SPBU.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi demi keuntungan pribadi, mulai dari penggunaan puluhan barcode MyPertamina hingga mobil bertangki modifikasi untuk membeli BBM berulang kali.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita ratusan liter solar dan pertalite, kendaraan operasional, mesin sedot portable, hingga puluhan jerigen yang digunakan untuk menimbun BBM.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat dalam memerangi praktik mafia energi yang merugikan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya dalam doorstop, Senin (13/4/2026).
Kasus Pertama: Modus 40 Barcode, Solar Dipindah ke Jerigen
Kasus pertama dibongkar Unit II Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni:
-
HSM – diduga sebagai pemodal
-
JB – sopir
-
SBU – pelaksana pembelian di SPBU
Modus yang digunakan tergolong rapi.
Pelaku membeli BBM jenis solar subsidi menggunakan sepeda motor, lalu memanfaatkan 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian.
Setelah itu, solar dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.
Skema ini diduga dilakukan berulang untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali.
Praktik ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya penyalahgunaan sistem digital subsidi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor produktif.
Kasus Kedua: Operator SPBU Ikut Terseret, Tangki Kijang Dimodifikasi
Pengungkapan kedua dilakukan Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di salah satu SPBU di Kecamatan Purwoharjo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni:
-
IB – operator SPBU
-
HIS – operator SPBU
-
RCA – pelaksana
-
M – pemodal
Kasus ini memunculkan angle konflik yang lebih tajam karena melibatkan oknum operator SPBU yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Menurut polisi, pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Mobil tersebut dipakai membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali, bahkan tanpa melakukan scan barcode.
Keterlibatan operator SPBU inilah yang kini menjadi fokus penyidikan lebih dalam.
Dugaan adanya “main mata” di level lapangan menjadi salah satu titik krusial dalam kasus ini.
Polisi: Mafia BBM Rugikan Masyarakat Luas
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pasalnya, praktik penimbunan dan penjualan ilegal membuat distribusi energi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada pengelola SPBU agar tidak bermain dalam distribusi BBM subsidi.
Barang Bukti: Jerigen, Kendaraan, Mesin Sedot, Barcode
Dari dua perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit Mitsubishi L300
-
1 unit Toyota Kijang modifikasi
-
1 unit Honda Scoopy
-
puluhan jerigen berisi solar dan pertalite
-
mesin sedot portable
-
puluhan barcode MyPertamina
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sistematis dan bukan insidental.
Penggunaan kendaraan modifikasi dan barcode dalam jumlah besar menunjukkan praktik ini telah dirancang untuk mengelabui pengawasan distribusi BBM.
Kerugian Negara Hampir Rp 8 Juta, Ancaman 6 Tahun Penjara
Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8 juta.
Meski nominal kerugian yang terungkap saat ini masih relatif kecil, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya lebih besar apabila jaringan distribusi ilegal ini telah berlangsung lama.
Para tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti:
-
pidana penjara maksimal 6 tahun
-
denda hingga Rp 60 miliar
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Banyuwangi.
Pengungkapan Jadi Warning untuk SPBU dan Pelaku Penimbunan
Kasus ini diperkirakan akan menjadi warning keras bagi seluruh pengelola SPBU dan pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi.
Pengungkapan di Singojuruh dan Purwoharjo memperlihatkan bahwa aparat mulai serius menyasar mafia BBM di level akar rumput, termasuk potensi keterlibatan orang dalam.
Di tengah tingginya kebutuhan energi masyarakat, tindakan seperti ini dinilai sangat merugikan publik karena membuat distribusi subsidi rawan bocor.
Polresta Banyuwangi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (rio)
Editor : Ali Sodiqin