Kasus Penipuan Rumah di Banyuwangi, Jhon Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban Pensiunan BUMN Rugi Puluhan Juta

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 09:00 WIB
KASUS PENIPUAN: Apri Tias Dewanto alias Jhon Sambo saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Dok. Radar Banyuwangi)
KASUS PENIPUAN: Apri Tias Dewanto alias Jhon Sambo saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Dok. Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menjerat Apri Tias Dewanto alias Jhon Sambo memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Warga Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut didakwa melakukan penipuan terhadap Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN. Perkara ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan berkaitan dengan jual beli properti yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan sebuah rumah yang diklaim sebagai miliknya di kawasan Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak.

“Korban yang tengah mencari rumah kemudian tertarik dan menyepakati harga sebesar Rp 37,5 juta. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp 27,5 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan setelah sertifikat diserahkan,” ujarnya.

Namun, setelah transaksi dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumah yang ditawarkan tersebut bukan milik terdakwa. Sertifikat hak milik (SHM) yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan kepada korban hingga saat ini.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” jelas Agus.

Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, baik unsur penipuan maupun penggelapan. Selain merugikan korban secara materiil, tindakan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tuntutan tiga tahun penjara ini telah mempertimbangkan fakta persidangan serta dampak yang ditimbulkan. Unsur penipuan dan penggelapan telah terbukti,” tegasnya.

Pihak kejaksaan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli properti.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang bisa menyasar siapa saja,” imbaunya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas properti sebelum melakukan transaksi, termasuk memastikan kepemilikan sah melalui dokumen resmi guna menghindari kerugian serupa. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
penipuan rumah Banyuwangi Jhon Sambo tuntutan penjara korban pensiunan BUMN kasus penipuan properti