Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Suap Bea Cukai Terus Didalami

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 18:00 WIB
Setelah mengalami kecelakaan hingga kehilangan sang istri, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang Muhammad Suryo harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Radar Semarang)
Setelah mengalami kecelakaan hingga kehilangan sang istri, bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang Muhammad Suryo harus berurusan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Radar Semarang)

RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).

Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).

Keterangan Saksi Dinilai Krusial

KPK menegaskan bahwa keterangan Muhammad Suryo sangat penting untuk mengungkap secara terang perkara dugaan suap yang tengah diusut.

Kasus ini berkaitan dengan praktik ilegal dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras). Penyidik menduga adanya kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan rokok dan minuman beralkohol.

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Budi.

Pengembangan Kasus Suap Importasi

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan juga ikut terseret.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, mata uang asing berupa 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550 ribu yen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Jerat Hukum Berat

Para tersangka penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemberian suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Minta Kooperatif

KPK menegaskan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

Mangkirnya saksi dinilai dapat menghambat proses penyidikan, terutama dalam kasus besar yang melibatkan dugaan praktik korupsi sistemik di sektor strategis seperti kepabeanan dan cukai.

Dengan nilai barang bukti yang fantastis dan keterlibatan berbagai pihak, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membuka praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara. (*)

Editor : Ali Sodiqin
suap bea cukai DJBC Kemenkeu kasus korupsi KPK muhammad suryo