RADARBANYUWANGI.ID - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, kini menjadi sorotan publik setelah dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Nama Amsal mendadak viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial setelah perkara yang menjeratnya dinilai memunculkan polemik serius, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 202.161.980.
Kasus ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut pada Senin (30/3/2026).
Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo secara resmi menuntut Amsal dengan hukuman:
-
2 tahun penjara
-
denda Rp 50 juta
-
subsider 6 bulan kurungan
-
uang pengganti Rp 202 juta
Jaksa menilai terdakwa terlibat dalam dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa yang dibiayai menggunakan Dana Desa.
Proyek tersebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022, mencakup 20 desa di Kabupaten Karo.
Profil Amsal Sitepu: Direktur CV Promiseland dan Videografer
Amsal Christy Sitepu dikenal sebagai pelaku usaha di bidang jasa kreatif dan audiovisual.
Ia merupakan Direktur CV Promiseland, perusahaan yang bergerak dalam produksi video, dokumentasi, dan jasa multimedia.
Melalui perusahaan tersebut, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Nilai penawaran yang diajukan disebut sebesar Rp 30 juta per desa.
Menurut kuasa hukumnya, Willyam Raja D. Halawa, seluruh proses penawaran dilakukan secara terpisah dan melalui musyawarah internal masing-masing desa.
“Setelah penawaran diterima, pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan. Bahkan beberapa kali ada revisi sebelum video diterima,” ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Video Profil Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.
Video tersebut digunakan untuk:
-
promosi potensi wisata desa
-
pengenalan program pemerintah desa
-
dokumentasi pembangunan
-
media informasi publik
Namun dalam pengembangannya, jaksa menduga terdapat unsur mark up anggaran pada sejumlah komponen pekerjaan.
Beberapa item yang dipersoalkan antara lain:
-
konsep dan ide kreatif
-
editing
-
cutting
-
dubbing
-
penggunaan mikrofon clip on
Menurut hasil audit yang digunakan jaksa, beberapa komponen tersebut dinilai seharusnya bernilai Rp 0.
Inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya dugaan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Kuasa Hukum Pertanyakan Angka Kerugian Negara
Poin paling krusial dalam perkara ini adalah validitas angka kerugian negara.
Kuasa hukum Amsal mempertanyakan secara tegas dasar perhitungan nominal tersebut.
“Yang paling kami garis bawahi, hitungan Rp 200 juta ini dari mana?” tegas Willyam.
Menurutnya, angka itu bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo.
Namun yang menjadi sorotan, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan teknis justru dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan auditor resmi.
Hal ini dinilai menimbulkan persoalan kredibilitas.
“Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungannya dipakai,” ujarnya.
Kepala Desa Mengaku Puas dengan Hasil Pekerjaan
Fakta menarik lainnya muncul dari persidangan ketika sejumlah kepala desa dihadirkan sebagai saksi.
Beberapa kepala desa yang memberi kesaksian antara lain:
-
Sari Mulianta Purba
-
Arianda Purba
-
Martinus Sebayang
Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan puas dengan hasil video profil desa yang dibuat CV Promiseland.
Mereka juga menyebut pekerjaan telah selesai sesuai proposal dan sangat bermanfaat bagi desa.
“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ujar salah satu saksi.
Tak hanya itu, para saksi menegaskan bahwa:
-
video telah diterima
-
pembayaran sesuai kontrak
-
pajak telah dibayarkan
-
laporan kegiatan sudah diperiksa inspektorat
Bahkan disebut tidak ada temuan saat pemeriksaan sebelumnya.
Amsal Minta Dibebaskan
Dalam sidang pledoi pada Rabu (4/3/2026), Amsal meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, unsur seperti:
-
ide kreatif
-
editing
-
dubbing
-
cutting
-
penggunaan alat
merupakan bagian integral dari produksi karya audiovisual.
Bukan mark up seperti yang dituduhkan.
“Saya memohon agar dinyatakan bebas murni,” kata Amsal dalam nota pembelaannya.
Kasus Viral, DPR dan ICJR Turun Sorot
Besarnya perhatian publik membuat kasus ini viral secara nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius.
Menurutnya, pekerjaan videografi adalah sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform menilai perkara ini mencerminkan kegagapan aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
ICJR menilai semangat hukum pidana baru adalah restorative justice, di mana pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir.
Vonis Ditunggu 1 April 2026
Sesuai jadwal persidangan, Amsal akan menjalani sidang putusan atau vonis pada 1 April 2026 di PN Medan.
Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah Amsal dinyatakan bersalah atau dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kasus ini kini tak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga menjadi simbol perdebatan besar mengenai batas antara ranah pidana korupsi dan sengketa jasa kreatif. (*)
Editor : Ali Sodiqin