RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik.
Dalam proses mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ) di Polres Metro Tangerang Kota, tersangka disebut menawarkan uang sebesar Rp272,7 juta sebagai bentuk penyelesaian damai kepada pihak korban.
Namun, upaya tersebut belum menemui titik temu. Pasalnya, pihak korban disebut mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp2 miliar saat proses mediasi berlangsung.
Kuasa Hukum Sebut Nominal Permintaan Berubah
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa awalnya terdapat kesepakatan awal antara kedua pihak terkait nominal yang akan diberikan dalam proses perdamaian.
Menurutnya, pihak korban melalui kuasa hukumnya semula mengusulkan angka Rp272,7 juta sebagai bentuk kompensasi pemulihan.
Namun ketika pertemuan mediasi berlangsung, angka tersebut berubah drastis menjadi Rp2 miliar.
“Sebelumnya pihak Ridha melalui kuasa hukumnya meminta Rp272,7 juta. Namun saat pertemuan itu berubah menjadi angka Rp2 miliar,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui istri korban saat proses mediasi berlangsung.
“Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp2 miliar untuk pemulihan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Mengaku Terkejut
Ichwan mengaku sempat memastikan kembali nominal yang diminta oleh pihak korban karena nilainya jauh berbeda dari pembahasan sebelumnya.
“Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp2 miliar,” ungkapnya.
Mendengar nominal tersebut, pihaknya merasa kaget dan menilai permintaan itu tidak wajar.
“Saat itu saya langsung bereaksi, wah ini pemerasan,” tambahnya.
Tawaran Damai Sebelumnya Ditolak
Sebelum proses mediasi resmi dilakukan, Bahar bin Smith juga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi langsung rumah korban.
Dalam pertemuan tersebut, Bahar menawarkan uang tunai serta penggantian sepeda motor sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih agar proses hukum tetap berjalan.
Istri korban, Fitri Yulita (40), mengatakan bahwa tawaran tersebut disampaikan Bahar saat mendatangi rumah mereka pada Rabu malam (18/2/2026), bertepatan dengan malam pertama salat tarawih di bulan Ramadan.
“Tawaran uang ada, sempat ada. Ya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. Tapi itu kan hanya dampak material, sementara dampak lainnya lebih dari itu,” ujar Fitri.
Dampak Berat bagi Keluarga Korban
Fitri menjelaskan bahwa keluarga mereka mengalami dampak besar pascakejadian tersebut. Suaminya disebut kehilangan pekerjaan, sementara biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit.
Menurutnya, biaya pengobatan yang telah dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Dampaknya ke keluarga kami luar biasa. Suami kehilangan pekerjaan, biaya sehari-hari jadi keteter. Saya sampai harus berutang,” jelasnya.
Karena alasan tersebut, keluarga korban menolak penyelesaian melalui jalur damai dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh Kota Tangerang.
Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan ceramah. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban mencoba mendekat untuk bersalaman.
Namun, korban justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka,” jelas Awaludin.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban.
Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan **Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau **Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto **Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus tersebut kini masih terus diproses oleh penyidik. Sementara upaya mediasi melalui mekanisme restorative justice hingga kini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Jika tidak tercapai perdamaian, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya di pengadilan. (*)
Editor : Ali Sodiqin