Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

4 Fakta Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Langsung Ditahan Kejari

Ali Sodiqin • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:29 WIB
Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Hariadi ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Kesra Jatim Rp 1,2 miliar. Dan dugaan aliran dana hibah Kesra Jatim.
Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Hariadi ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Kesra Jatim Rp 1,2 miliar. Dan dugaan aliran dana hibah Kesra Jatim.

RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Penetapan tersangka tersebut langsung diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan.

Berikut fakta-fakta penting dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Ketua GP Ansor Bondowoso tersebut.

1. Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa Luluk Hariadi langsung ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Bondowoso melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Dian, Senin (26/1/2026).

Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

2. Dana Hibah yang Diduga Dikorupsi Capai Rp 1,2 Miliar

Dalam perkara ini, Luluk Hariadi diduga menyalahgunakan Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 1,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan seharusnya digunakan sesuai proposal dan peruntukan yang telah disepakati.

“Nilai dana hibah yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,2 miliar,” tegas Dian.

Besarnya nilai anggaran inilah yang membuat kasus ini menjadi sorotan, sekaligus menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur.

3. Dana Hibah untuk Pengadaan Seragam Organisasi

Menurut Kejari Bondowoso, dana hibah Kesra tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor, mulai dari tingkat cabang hingga ranting se-Kabupaten Bondowoso.

Seragam itu kemudian disebut-sebut telah dibagikan kepada anggota organisasi. Namun, dalam prosesnya, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-Kabupaten Bondowoso,” jelas Dian.

Meski digunakan untuk seragam, penyidik mendalami apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan nilai anggaran, mekanisme pengadaan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kasus Masih Dikembangkan, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Meski telah menetapkan dan menahan satu tersangka, Kejari Bondowoso menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Dian.

Langkah pengembangan ini dilakukan untuk menelusuri alur dana hibah, mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaannya di lapangan.

Terancam Pasal Korupsi Berlapis

Atas perbuatannya, Luluk Hariadi terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda besar, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan telah merugikan keuangan negara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima dana hibah agar tidak menyalahgunakan anggaran publik dan mengelolanya secara transparan serta bertanggung jawab. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim #korupsi dana hibah #kejari bondowoso #PC GP Ansor Bondowoso #ketua gp ansor ditahan