RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), atas dugaan korupsi Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,2 miliar, kemarin.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Luluk sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk kepentingan organisasi, namun diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana hibah itu dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi dari tingkat cabang hingga ranting se-Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, saat dikonfirmasi.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Dijerat Pasal Korupsi Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka Luluk Hariadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara dan denda besar, mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan menyangkut dana publik.
Penahanan Luluk sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan dana hibah yang selama ini kerap menjadi sorotan.
GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyatakan bahwa pihaknya langsung menonaktifkan Luluk Hariadi dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso.
“Begitu ada penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung kami nonaktifkan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Safril itu.
Ia juga mengingatkan seluruh kader dan pengurus GP Ansor di Jawa Timur agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius.
“Jangan main-main dengan dana hibah. Apalagi sampai mencari keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan organisasi,” tandasnya.
Gus Safril menegaskan bahwa GP Ansor sebagai organisasi kader kepemudaan Nahdlatul Ulama harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan amanah publik.
Diganti Lewat PAW, Ansor Bondowoso Tetap Berjalan
Pasca-penonaktifan Luluk Hariadi, kepemimpinan PC GP Ansor Bondowoso kini dijalankan oleh Fathurrozi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemilihan Ketua PAW telah dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Langkah ini diambil agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak terdampak secara struktural oleh persoalan hukum yang menjerat ketua sebelumnya.
Namun demikian, kasus ini tetap menjadi pukulan telak bagi citra organisasi, sekaligus memperpanjang daftar penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan tokoh organisasi masyarakat.
Dana Hibah Kerap Disalahgunakan
Kasus yang menjerat Ketua PC GP Ansor Bondowoso ini bukanlah peristiwa tunggal. Dana hibah pemerintah daerah selama ini kerap disebut sebagai salah satu sumber praktik korupsi di daerah.
Tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menetapkan puluhan tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Ironisnya, salah satu tersangka berasal dari unsur pimpinan DPRD Jawa Timur, yang seharusnya berperan sebagai pengawas anggaran.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa dana hibah begitu mudah diselewengkan dan terus berulang menjadi bancakan?
Pakar: Lemahnya Pengawasan Jadi Akar Masalah
Pakar Hukum Administrasi Negara dari UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H, menilai bahwa persoalan utama korupsi dana hibah terletak pada lemahnya sistem administrasi dan pengawasan berjenjang.
Menurutnya, secara regulasi, pemberian dana hibah telah diatur ketat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, implementasinya sering kali hanya bersifat formalitas.
“Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ada tiga celah besar yang sering dimanfaatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Verifikasi Lemah hingga LPJ Formalistis
Celah pertama, kata Basuki, adalah lemahnya verifikasi objektif terhadap penerima hibah.
Banyak lembaga yang menerima hibah tidak benar-benar diverifikasi kelayakan dan kemandiriannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Celah kedua adalah absennya kontrol pasca-cair, padahal PP Nomor 12 Tahun 2019 mewajibkan adanya monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana.
“Akuntabilitas tidak berhenti saat uang ditransfer. Harus ada cek fisik di lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegasnya.
Sementara celah ketiga adalah formalisme laporan pertanggungjawaban (LPJ). Banyak penerima hibah dinilai hanya fokus pada kecocokan nota, bukan pada manfaat riil kegiatan.
“Di sinilah manipulasi laporan sering terjadi untuk menutupi penyimpangan materiil,” pungkas dosen Fakultas Syari’ah UIN KHAS Jember tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Ketua PC GP Ansor Bondowoso ini pun diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tata kelola dana publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (*)
Editor : Ali Sodiqin