RADARBANYUWANGI.ID - Penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi telah menahan seorang pria yang mengaku sebagai pengacara.
Pria berusia 35 tahun tersebut berinisial ATD alias John. Yang bersangkutan ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif.
Dalam perkara ini, John dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. John ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Kepiting Banyuwangi pekan lalu.
Penahanan John merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/ B/ 251/ VII/ 2024/ SPKT/ Polresta Banyuwangi atas pelapor Sumardi, 58, seorang pensiunan karyawan BUMN.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus ini bermula pada sekitar Oktober 2023.
Di sebuah warung tahu petis di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Tersangka John menawarkan satu unit rumah yang diakui miliknya di Perum Griya Giri Mulya Blok BB 10, Kelurahan Klatak.
Kepada korban Sumardi Jhon menawarkana harga rumah Rp 37.500.000. Rumah tersebut dijual dalam kondisi rusak atau terbengkalai.
Korban dan tersangka mencapai kesepakatan bahwa korban akan membayar uang muka (DP) sebesar Rp 27.500.000, dan sisa Rp 10.000.000 akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada korban.
Secara bertahap, Sumardi telah menyerahkan total uang muka sebesar Rp 27.500.000 kepada tersangka melalui transfer dan penyerahan tunai dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
Pada 26 Desember 2022, tersangka mengajak korban ke kantor notaris Achmad Munif, untuk membahas akta jual beli.
Di hadapan notaris, tersangka awalnya mengaku sebagai pengacara dan meminta contoh akta jual beli. Tersangka bahkan menyebut bahwa rumah tersebut masih berstatus petok (letter C).
Namun, ia tidak dapat memberikan dokumen petok, nomor persil atau nomor kohir saat diminta oleh notaris, yang menunjukkan adanya kejanggalan.
Begitu laporan masuk ke Reskrim Polresta Banyuwangi, penyidik langsung menangani perkara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka tidak pernah menyerahkan SHM kepada korban.
Fakta sebenarnya, satu unit rumah tersebut bukan milik tersangka ATD alias John, melainkan milik orang lain, yakni Shaiful Horry.
Tersangka sampai saat ini tidak mengembalikan uang muka milik korban. Akibat perbuatan tersangka, korban Sumardi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.500.000.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual aset yang bukan miliknya kepada korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Aryawiguna membenarkan jika tersangka ADT alias John sudah ditahan. Proses penyidikan telah dilakukan secara intensif.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tindak lanjut berupa koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan lebih lanjut.
”Memang benar, sesuai hasil informasi, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara. Namun, saat ini penyidik masih terus mendalami," ujar Komang
Komang menjelaskan, bahwa kasus yang mejerat tersangka saat ini atas penipuan penggelapan salah satu korban. Dimana tersangka menawarkan satu unit rumah yang bukan miliknya kepada korban.
”Transaksi itu dilakukan pada Oktober 2023 lalu, dimana tersangka menjual rumah kepada korban seharga Rp 37,5 juta,’’ katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada korban lain terkait dengan Tindakan tersangka. Yang jelas penahanan ATD alias John saat ini atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Komang menambahkan, jika memang diluar adanya korban lain diimbau untuk segera melaporkannya ke Polresta Banyuwangi agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kita meminta masyarakat yang memang merasa jadi korban juga yang diakibatkan tersangka, bisa melaporkannya langsung ke Polresta Banyuwangi," imbaunya.
Masyarakat Cek Keanggotaan Pengacara lewat Website Resmi
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banyuwangi angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat ATD, 35. Pria tersebut disebut-sebut kerap mengaku sebagai pengacara.
Terkait kasus ini, DPC Peradi Banyuwangi mengimbau masyarakat supaya mengecek keanggotaan pengacara melalui website resmi organisasi yaitu dpcperadibanyuwangi.com.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno, kemarin (26/11). Eko menegaskan, setiap advokat resmi terdaftar dan memiliki nomor anggota yang dapat diverifikasi secara terbuka.
"Kami meminta masyarakat tidak segan melakukan pengecekan. Semua data advokat yang sah dapat diakses melalui website resmi DPC Peradi Banyuwangi. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya
Menurut Eko, Peradi tidak mentoleransi tindakan pihak yang mengatasnamakan profesi advokat untuk kepentingan pribadi, terlebih hingga merugikan masyarakat.
"Ada oknum yang mengaku advokat, padahal bukan. Kejadian ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencoreng profesi hukum. Jika ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan juga kepada kami," tambahnya.
Eko mengingatkan bahwa advokat resmi wajib menunjukkan identitas profesi dan hanya dapat memberikan layanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah pencegahan, Peradi menyediakan fitur pencarian data anggota melalui laman dpcperadibanyuwangi.com yang dapat diakses masyarakat kapan saja.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya verifikasi. Jangan ragu bertanya, mengecek dan melapor jika menemukan kejanggalan," himbaunya.
Eko menambahkan, DPC Peradi Banyuwangi memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum. Serta meningkatkan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kita pastikan atasnama ATD tersebut bukan anggota kita, karena dapat di cek langsung melalui website DPC Peradi Banyuwangi secara resmi," pungkasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin