RADARBANYUWANGI.ID - Kuncoro Didi Saputro, 22, terdakwa kasus pembunuhan asal Pesanggaran, Banyuwangi, mengajukan pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (20/11).
Pleidoi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nantinya.
Sebelumnya Kuncoro dituntut hukuman 18 tahun penjara atas meninggalnya Wiryadianto, 20, warga Desa/Kecamatan Cluring.
Dalam persidangan tersebut, Kuncoro terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai pasal yang dikenakan oleh JPU yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Aksi tersebut dipicu komentar korban yang dianggap tidak senonoh terhadap pacar Kuncoro, Sabrina, 20, saat live TikTok.
Kuncoro melancarkan aksinya saat bertemu korban di sebuah warung di Gambiran.
Pleidoi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya terdiri Hardian Arif Darmawan, Arip Wicaksono, Syaiful Muttakin, dan Mimin Jzuraidah. Dalam isi pleiodi tersebut terdakwa menyesali perbuatannya.
Selain itu dibeberkan sejumlah alasan terdakwa membawa senjata tajam (sajam) berupa karambit hingga bertemunya terdakwa dan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, kami mengajukan beberapa pertimbangan meringankan supaya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara kliennya," ujar kuasa hukum Kuncoro, Arip Wicaksono.
Arip menjelaskan, kliennya memang sering membawa sanjata hanya dikarenakan sebagai bentuk perlindungan diri.
Hal ini disebabkan adanya trauma lantaran pernah mengalami kekerasan fisik.
"Klien kami pernah menjadi korban kekerasan. Untuk perlindungan diri selalu membawa karambit.
Tidak ada unsur kesengajaan atau berencana. Membawa sajam dilakukan secara spontanitas saja karena naywanya merasa terancam,’’ katanya.
Saat bertemu korban, kata Arip, bukan kliennya yang mengajak. Sebaliknya, teman korban yang sengaja menemukan dengan terdakwa agar konflik antara keduanya bisa terselesaikan.
"Ada bukti chat yang telah kita serahkan kepada majelis hakim, sebagai bukti pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut nantinya," jelasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin