Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Geger! Sidang Kasus Pembunuhan Gegara Live TikTok di Banyuwangi Ungkap Fakta Mengejutkan

Bagus Rio Rohman • Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:30 WIB
ONLINE: Kuncoro menjalani sidang secara online di Lapas kelas IIA Banyuwangi, Kamis  (16/10).
ONLINE: Kuncoro menjalani sidang secara online di Lapas kelas IIA Banyuwangi, Kamis (16/10).

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus pembunuhan yang dipicu live Tiktok di Gambiran disidangkan, Kamis (16/10).

Sidang kedua tersebut menghadirkan terdakwa Kuncoro Didi Saputro, 22, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran. Didi menjalani sidang secara virtual dengan tetap berada di Lapas kelas IIA Banyuwangi.

Agenda sidang adalah memeriksa keterangan  saksi-saksi atas meninggalnya Wiryadianto, 20, warga Desa/Kecamatan Cluring.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi empat pengacaranya,  yaitu Hardian Arif Darmawan, Arip Wicaksono, Syaiful Muttakin, dan Mimin Jzuraidah.

Di depan persidangan, kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti baru. Ada tiga orang saksi yang merupakan teman terdakwa dan sejumlah bukti meringankan.

Bukti tersebut di antaranya alasan terdakwa membawa senjata tajam (sajam) berupa karambit hingga bertemunya terdakwa dan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

"Terdakwa memang sering membawa sajam sebagai bentuk perlindungan diri dikarenakan terdakwa pernah menjadi korban kekerasan fisik saat di Pulau Merah Banyuwangi," ujar kuasa hukum Kuncoro,  Arip Wicaksono usai sidang, Kamis (16/10).

Arip mengatakan, insiden kekerasan fisik yang pernah dialami kliennya menimbulkan trauma tersendiri. Sehingga, kemana pun pergi, kliennya selalu membawa sajam untuk jaga diri.

"Karambit yang dibawanya dibeli secara online sejak setahun lalu, sehingga tidak ada unsur perencanaan dalam insiden tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut Arip, terdakwa dan korban bertemu bukan karena terdakwa yang mengajak. Tapi atas inisiatif teman korban agar konflik antara keduanya bisa terselesaikan.

"Hal itu sesuai bukti chat yang telah kita serahkan kepada majelis hakim, sebagai bukti pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut nantinya," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tentu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan . Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu dikenakan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025. Korban Wiryadianto, 20, warga Desa/Kecamatan Cluring, tewas akibat tusukan sajam yang dilayangkan oleh Kuncoro Didi Saputro, 20, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Kuncoro merasa tersinggung dengan  komentar korban yang dianggap tidak senonoh terhadap pacarnya, Sabrina, 20, saat live Tiktok.

Kuncoro langsung melancarkan aksinya saat bertemu dengan korban di sebuah warung di Kecamatan Gambiran. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#live TikTok #banyuwangi #sidang pembunuhan