Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ibu Bhayangkari Gelapkan Uang Rp 1,6 Miliar, Dari Polda Jatim Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:45 WIB
RS (pakai hijab) yang merupakan tersangka penggelapan didampingi kuasa hukumnya Eko Sutrisno saat menghadap JPU di Kejari Banyuwangi, Jumat (23/5).
RS (pakai hijab) yang merupakan tersangka penggelapan didampingi kuasa hukumnya Eko Sutrisno saat menghadap JPU di Kejari Banyuwangi, Jumat (23/5).

RADARBANYUWANGI.ID - Seorang ibu Bhayangkari di Mapolresta Banyuwangi dan selaku Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Dagai Jawa Timur diduga mengggelapkan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan tersebut menjerat seorang perempuan berinisial RS, warga Kecamatan Kabat.

Kasus tersebut ditangani Polda Jatim sejak September 2024 lalu. Dalam kasus itu, RS dilaporkan oleh seorang purnawirawan Polri.

Perkara ini sudah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Tersangka RS dengan didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno dibawa ke Kejari Banyuwangi.

Tim Polda Jatim menyerahkan penanganan tersangke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono saat dikonfirmasi kemarin (23/5).

"Benar kita dapat pelimpahan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan, dimana tersangka merupakan seorang Bhayangkari di Mapolresta Banyuwangi," terang Agus.

Agus menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka merupakan Kepala Kepala Cabang dan Kepala Unit PT. Danau Emas Gadai Jawa Timur. Tersangka menerima gaji setiap bulannya, namun menggunakan uang operasional perusahaan dan uang investor untuk kepentingan pribadinya.

"Kasus ini ditangani Polda Jatim sejak September 2024 lalu, kita hanya menerima pelimpahan untuk diadili di Banyuwangi. Makanya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Kejari Banyuwangi," jelasnya.

Dalam kasus ini, Agus  tidak dapat memaparkan secara gambling dikarenakan pokok perkara akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Yang kelas tersangka menggelapkan uang senilai Rp 1,6 miliar untuk kepentingan pribadinya," tegasnya.

Kuasa hukum RS, Eko Sutrisno mengatakan,   pihaknya menunggu perkara klienya disidangkan di pengadilan untuk bisa melakukan pembelaan. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal penetapan sidang.

"Kita tunggu perkara dilimpahkahkan ke pengadilan, karena dari penyidik telah dilimpah ke kejaksaan. Kami menunggu jadwal persidangan, agar permasalahan yang sebenarnya dapat terungkap di meja hijau," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#bhayangkari #polda jatim #kejari banyuwangi #gelapkan uang