Terkait kasus ini, penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi masih terus melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) Murni. Kapan tersangka dan BAP dilimpahkan, penyidik belum bisa memastikan.
Yang pasti, untuk penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah menunjuk dua jaksa, yaitu Agus Hariyono dan Andryawan. Agus sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi yang baru menjabat sejak Juli lalu.
Pengalaman Agus tidak perlu diragukan. Mantan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto tahun 2019 itu telah membongkar kasus korupsi Dinas Pertanian dengan kerugian Rp 500 juta. Sebelum menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus menjadi Aswas (Asisten Pengawas) Kejati DKI Jakarta. ”Ada dua orang JPU yang disiapkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Pidum Agus Haryono.
Agus mengaku masih mempelajari kronologi perkara yang melibatkan tersangka Murni Abdullah. Pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. ”Kami pelajari dulu berkasnya jika nanti sudah masuk ke kejaksaan,” katanya.
Agus menambahkan, beberapa waktu lalu penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi telah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). ”Kami masih belum menerima berkasnya, yang jelas tidak ada perlakukan khusus dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menahan Muhammad Murni Abdullah, 34. Warga Kelurahan Tamanbaru itu dijebloskan ke tahanan lantaran mengancam jukir bernama Achmad Fanani dengan senjata api. Setelah diperiksa secara maraton sebagai tersangka, pengendara mobil BMW bernopol P 44 PII itu resmi ditahan sejak Senin (11/11).
Murni terindikasi kuat mengancam jukir bernama Achmad Fanani dengan senjata api jenis Glock tipe 43 dengan 12 amunisinya. Selain menyita mobil P 44 PII warna pink, sebelumnya penyidik Reskrim telah mengamankan senpi tersebut.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Banyuwangi itu dirilis di hadapan wartawan dari berbagai media pada Senin (11/11). Terkait perkara ini, tersangka Murni dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman kepada seseorang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal satu tahun penjara.
”Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Penanganan perkara ini sebagai komitmen kami untuk menjaga kondusivitas Banyuwangi,” tegas Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra saat menyampaikan keterangan rilis. (rio/aif/c1)
Editor : Sigit Hariyadi