Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Farel Prayoga Ajukan Enam Bukti Gugatan ke Manajemen, Di Depan Hakim PN Banyuwangi Tunjukkan Bukti Chat

Bagus Rio Rohman • Kamis, 18 Januari 2024 | 16:16 WIB
HADIRI PERSIDANGAN: Farel (kanan) bersama orang tuanya Joko Suyoto (baju merah), dan dua kuasa hukumnya, Aris Pianto dan Rahmat Yudi Permana di depan PN Banyuwangi, Rabu (17/1).
HADIRI PERSIDANGAN: Farel (kanan) bersama orang tuanya Joko Suyoto (baju merah), dan dua kuasa hukumnya, Aris Pianto dan Rahmat Yudi Permana di depan PN Banyuwangi, Rabu (17/1).

RadarBanyuwangi.id – Sidang gugatan Farel Prayoga terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Rabu (17/1) sidang gugatan Farel Prayoga secara perdata dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW itu mengagendakan pengajuan bukti-bukti dari pihak penggugat.

Pihak penggugat, yakni orang tua Farel Prayoga, Joko Suyoto dan Siti Mujayah, warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Sedangkan pihak tergugat yakni Zidni Ilma Nafi’a selaku Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production.

Sidang dimulai pukul 10.00. Rabu (17/1) Farel datang langsung ke PN Banyuwangi didampingi Joko dan dua kuasa hukumnya yaitu Aris Pianto dan Rahmat Yudi Permana.

Farel Prayoga mengajukan enam bukti dalam persidangan di PN Banyuwangi.

“Farel datang langsung untuk menunjukkan bukti chat dirinya dengan manajemen kepada majelis hakim,” ujar Aris Pianto.

Aris mengatakan, dalam sidang pembuktian diajukan enam bukti, yaitu akta perjanjian kerja sama, daftar job on air dari Farel, chat pihak keluarga Farel dengan tergugat maupun dengan Farel sendiri.

”Bukti-bukti lain berupa undangan masyarakat dari penggugat dan tanda terima surat undangan musyawarah yang ternyata tergugat tidak hadir saat itu,” paparnya.

Dalam pembuktian tersebut, jelas Aris, kebanyakan memang bukti chat.

Baca Juga: Farel Prayoga Gugat Tim Manajemen ke PN Banyuwangi. Sebut Keuangan Tidak Transparan, Tuntut Pembatalan Kontrak

”Kenapa Farel kita hadirkan langsung supaya dapat menunjukkan bukti di dalam handphone kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Aris menambahkan, bukti tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

Sebenarnya pihaknya hanya ingin membatalkan perjanjian kerja sama dengan nomor 01/2022 tertanggal 1 Desember 2022 lalu.

”Dengan pembatalan, klien kami bisa terbebas. Seiring berjalannya waktu, perjanjian tersebut tidak sesuai dan membebankan klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Zidni Ilman Nafi’a, Ali Muthohar, tidak menanggapi apa pun saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farel Prayoga artis cilik asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, harus menempuh jalur hukum.

Farel yang diwakili kedua orang tuanya, Joko Suyoto dan Siti Mujayah, terpaksa harus menggugat tim manajemen PT Sembilan Nol Lima Production ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Zidni Ilman Nafi’a selaku Direktur Utama menjadi pihak tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW.

Dalam gugatan tersebut, keluarga Farel didampingi empat orang kuasa hukum. Di antaranya Rahmat Yudi Permana, Ribut Puryadi, Hendra Prastowo, dan Aris Pianto.

Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan nomor 01/2022 tertanggal 1 Desember 2022 lalu. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #chat #Farel Prayoga #bukti #manajemen #gugatan #Sidang #penggugat