RadarBanyuwangi.id – Sempat menjadi buronan, siswa pelaku pembacokan terhadap Ali Fatkurrohman, 41, guru Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Demak.
Selain menangkap pelaku berinisial MAR tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB). Yaitu sabit atau clurit sepanjang 40 cm bergagang besi yang digunakan pelaku melukai korban.
Kasatreskrim AKP Winardi mewakili Kapolres Demak AKBP Muhamad Purbaya mengatakan, pelaku merupakan siswa kelas X MA Yasua.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Semarang, kejadian tindak kekerangan siswa kepada guru itu bermula pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, para guru di MA Yasua sedang mempersiapkan perlengkapan untuk ujian tengah semester (UTS). Ulangan dimulai pukul 07.30 di ruang kelas 1 sampai 6. Ruang UTS untuk siswa-siswi kelas X-XII ini diawasi tiap guru pengawas.
Disebutkan, saat rekan-rekannya mengikuti UTS, pelaku tidak bisa mengikutinya. Sebab, siswa kelas X tersebut belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas. Padahal, batas akhirnya Sabtu (23/9/23) lalu.
Selanjutnya, pada pukul 07.30 MAR berangkat ke sekolah menemui guru olahraga Ali Fatkurrohman dan guru Bahasa Arab Nur Salim yang ada di halaman sekolah.
Hal ini dilakukan MAR lantaran guru lainnya sedang mengawasi pelaksanaan UTS di dalam ruang kelas.
Kemudian, MAR berkata kepada Nur Salim. "Pak, saya belum selesai tugasnya". Kemudian dijawab "oh ya tak kasih waktu lagi".
Selanjutnya, Ali Fatkur Rohman (korban) menyampaikan kepada MAR, bahwa sudah tidak bisa karena sudah terlambat. Sebab waktunya sudah habis.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, pelaku masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban yang dinilai membuat sakit hati.
Sehingga pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam.
Pada pukul 09.00, pelaku memulai rencananya dengan mempersiapkan arit alias clurit yang tersimpan di belakang lemari rumahnya.
Clurit tersebut diselipkan di pinggang bagian belakang tertutup baju seragam.
"Kemudian, pelaku naik sepeda motor dari rumah menuju sekolah untuk menemui korban. Ketika melihat korban sedang berada di depan ruang kelas 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut," kata Kapolres Demak AKBP Muhamad Purbaya.
Selanjutnya, pelaku yang masih mengenakan seragam sekolah itu turun dari motor. MAR berjalan kaki menuju ruang kelas 5. Sesampainya di kelas, pelaku sempat mengucapkan salam.
"Assalamualaikum". Lalu, dijawab korban yang sedang duduk di kursi guru yang menghadap ke siswa lainnya. "Waalaikumsalam," kata korban.
Tanpa ba bi bu, pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan arit dari balik pinggangnya. Seketika korban dibacok hingga 2 kali.
Sabetan pertama mengenai leher korban bagian belakang. Sabetan kedua terkena di bagian lengan kiri korban.
Sembari duduk di kursi tersebut, sejatinya korban sempat menangkis sabetan arit yang dilakukan pelaku.
Setelah itu, MAR keluar dari ruangan mengambil motor lalu melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 355 subsidair pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (hib/bas)
Editor : Ali Sodiqin