Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Alasan Untuk Menghindari Zina, 523 Anak di Banyuwangi Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini

Bagus Rio Rohman • Selasa, 12 September 2023 | 03:30 WIB
Ilustrasi nikah usia dini. (Chis/Jawa Pos)
Ilustrasi nikah usia dini. (Chis/Jawa Pos)

RadarBanyuwangi.id – Minat kaum milenial untuk menikah muda terbilang cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Dari data yang didapat Jawa Pos Radar Banyuwangi, permohonan dispensasi nikah sejak awal Januari hingga Agustus 2023 mencapai 523 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 497 permohonan disetujui hakim PA Banyuwangi.

Alasannya cukup klasik, hanya dikarenakan menghindari zina. Alasan tersebut dilontarkan sekitar 242 pemohon.

Faktor lainnya juga dipengaruhi pergaulan bebas para kaum milenial yang akhirnya menyebabkan sang perempuan hamil duluan.

Padahal usia pasangan tersebut paling banyak kurang dari 19 tahun untuk laki-laki. Sedangkan perempuan paling banyak masih usia 18 tahun.

Pada usia tersebut, kebanyakan para pemohon dispensasi nikah belum memiliki pekerjaan.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Mohammad Arif Fauzi mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023 total ada 523 permohonan dispensasi.

Ada 503 permohonan yang sudah diputus. "Ada 497 permohonan disetujui, empat permohonan dicabut dan satu permohonan digugurkan," katanya.

Arif memaparkan, banyak faktor yang melatarbelakangi tingginya permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi.

Seperti dorongan orang tua agar terhindar dari zina, pergaulan bebas dan beberapa karena sudah mengalami kehamilan.

"Faktor paling biasa diajukan dikarenakan menghindari zina, dikarenakan para remaja yang dimabuk cinta tersebut sering bertemu bahkan menjalin hubungan sudah cukup lama," cetusnya.

Banyakanya permohonan dispensasi nikah, jelas Arif,  menjadi perhatian PA. Tidak hanya pemerintah, namun juga masyarakat. Harapanya pencegahan terhadap pernikahan anak di bawah umur dapat ditekan.

"Pengadilan sifatnya hanya pasif, kita adalah garda terakhir. Ketika sudah masuk di persidangan majelis hakim akan memberikan nasihat dan akhirnya ada beberapa permohonan yang dicabut," jelasnya.

Dalam upaya tersebut, peran orang tua menjadi garda terdepan dalam memantau perkembangan anaknya  agar terhindar dari pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

"Biasanya ketika hamil duluan, orang tua perempuan hanya memiliki dua pilihan. Melaporkannya ke penegak hukum atau menikahkannya. Kebanyakan sang laki-laki yang tidak ingin dihukum penjara, mereka  memilih menikahinya," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#kehamilan #pergaulan bebas #Pengadilan Agama #usia dini #pekerjaan #zina #Anak #dispensasi nikah