Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pengedar Pil Koplo Ditangkap, Polisi Amankan 90 Butir Pil Trek

Agus Baihaqi • Minggu, 4 September 2022 | 23:08 WIB
DIPERIKSA: Kukuh Setyawan saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Sempu, Jumat (2/9) siang. (Salis Ali/Radar Genteng)
DIPERIKSA: Kukuh Setyawan saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Sempu, Jumat (2/9) siang. (Salis Ali/Radar Genteng)
SEMPU, Jawa Pos Radar Genteng – Diduga telah mengedarkan pil koplo, pemuda asal Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kukuh Setyawan, 19, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sempu pada Rabu (31/8) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 90 butir pil trek siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 40 ribu. “Tersangka dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Sempu, AKP Karyadi.

Penangkapan ini, terang Kapolsek, berdasarkan laporan yang dari masyarakat. Pada polisi, warga melaporkan ada peredaran pil koplo di wilayah Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. “Kami dapat laporan saat pelaku beraksi,” ungkapnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil koplo, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan puluhan butir pil koplo siap edar. “Pelaku mengakui pil kolo di rumah itu miliknya,” tandasnya.

Untuk menjalani pemeriksaan, jelas Kapolsek, pelaku beserta barangnya dibawa ke polsek dan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh polisi dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sas/abi) Editor : Agus Baihaqi
#narkoba #obat keras #pil trek #Sabu-Sabu