Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 90 butir pil trek siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 40 ribu. “Tersangka dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Sempu, AKP Karyadi.
Penangkapan ini, terang Kapolsek, berdasarkan laporan yang dari masyarakat. Pada polisi, warga melaporkan ada peredaran pil koplo di wilayah Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. “Kami dapat laporan saat pelaku beraksi,” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil koplo, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan puluhan butir pil koplo siap edar. “Pelaku mengakui pil kolo di rumah itu miliknya,” tandasnya.
Untuk menjalani pemeriksaan, jelas Kapolsek, pelaku beserta barangnya dibawa ke polsek dan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh polisi dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sas/abi) Editor : Agus Baihaqi