Kaja Kallas Sebut ICC di Bawah Tekanan Luar Biasa, Apa yang Sedang Terjadi?

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:42 WIB
Gedung International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Uni Eropa kembali menyerukan perlindungan terhadap independensi ICC di tengah sanksi Amerika Serikat terhadap sejumlah pejabat pengadilan dan meningkatnya perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi lembaga tersebut. (ChatGPT)
Gedung International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Uni Eropa kembali menyerukan perlindungan terhadap independensi ICC di tengah sanksi Amerika Serikat terhadap sejumlah pejabat pengadilan dan meningkatnya perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi lembaga tersebut. (ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI - Uni Eropa kembali menyuarakan dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di tengah meningkatnya tekanan terhadap lembaga yang bermarkas di Den Haag tersebut.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas menyerukan perlindungan terhadap ICC saat berbicara dalam acara tingkat tinggi di sela Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Senin (21/9).

Acara tersebut membahas diplomasi kemanusiaan dan penegakan hukum humaniter internasional. Uni Eropa menjadi salah satu penyelenggara bersama Irlandia dengan dukungan sejumlah negara dan organisasi, termasuk Jordan, Kanada, Brasil, dan Uni Afrika.

Kallas menilai persoalan utama saat ini bukan ketiadaan aturan internasional, melainkan lemahnya penegakan.

“Hukum internasional tidak pernah lebih berkembang atau lebih mudah diakses seperti sekarang. Hukum bukan masalahnya, impunitaslah masalahnya. Dan impunitas melahirkan impunitas,” katanya.

Menurut Kallas, salah satu cara memperkuat akuntabilitas adalah mempertahankan mekanisme peradilan yang telah tersedia, baik pengadilan nasional maupun internasional.

Dia secara khusus menyebut International Court of Justice (ICJ) dan ICC.

“Berlawanan dengan apa yang seharusnya terjadi, ICC kini berada di bawah tekanan yang luar biasa,” kata Kallas.

Pernyataan tersebut muncul ketika hubungan Amerika Serikat dan ICC kembali menegang.

Pada 18 Agustus, Office of Foreign Assets Control Departemen Keuangan AS memasukkan Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye ke dalam Specially Designated Nationals List.

Penetapan tersebut membuat keduanya terkena pembatasan berdasarkan rezim sanksi AS yang berkaitan dengan ICC.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan langkah itu ditujukan kepada pejabat ICC yang menurut pemerintah AS terlibat dalam upaya menyelidiki, menangkap, menahan, atau memproses pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksi pengadilan.

Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma yang mendirikan ICC. Washington sejak lama mempersoalkan kemungkinan pengadilan tersebut menggunakan yurisdiksi terhadap warga negara dari negara nonanggota dalam sejumlah kasus.

Uni Eropa mengambil posisi berbeda.

Pada 19 Agustus, UE secara resmi menyatakan menyesalkan sanksi terhadap Akane dan Seye. UE menyebut independensi, imparsialitas, dan kemampuan ICC menjalankan mandat harus bebas dari tekanan, intimidasi, maupun campur tangan.

Ketegangan itu berpotensi meningkat.

Reuters pada 20 September melaporkan, dengan mengutip dua sumber yang mengetahui persoalan tersebut, pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menyiapkan kemungkinan sanksi terhadap ICC sebagai institusi.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, langkah itu belum diumumkan secara resmi.

Jika diterapkan dalam bentuk yang dilaporkan Reuters, pembatasan dapat memengaruhi transaksi antara entitas AS dan ICC, termasuk sejumlah kebutuhan operasional seperti layanan teknologi informasi, asuransi, serta transaksi keuangan.

Kallas tidak secara eksplisit menyebut Amerika Serikat dalam bagian pidatonya mengenai tekanan terhadap ICC.

Namun, dia mengatakan tekanan terhadap pengadilan dan para hakimnya menimbulkan persoalan yang lebih luas mengenai komitmen terhadap tatanan hukum internasional.

“Dan janganlah kita lupa, ICC adalah janji dunia bahwa para korban kejahatan internasional paling berat tidak akan dilupakan hanya karena akuntabilitas menjadi tidak menguntungkan secara politis. Kita harus melindunginya,” katanya.

ICC mulai beroperasi pada 2002 berdasarkan Statuta Roma. Pengadilan tersebut menangani kejahatan internasional berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam batas yurisdiksi yang diatur Statuta Roma.

Ukraina menjadi negara pihak ke-125 pada Januari 2025.

Kallas menekankan akuntabilitas tidak hanya bergantung pada ICC.

Dia menyebut pengadilan Nuremberg dan Tokyo, tribunal untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, serta mekanisme khusus berkaitan dengan Ukraina sebagai contoh lembaga yang dibentuk ketika mekanisme yang tersedia dinilai belum memadai.

Uni Eropa, lanjut dia, juga mendukung upaya dokumentasi dugaan kejahatan perang di Suriah dan penyelidikan yang dipimpin PBB terkait Afghanistan.

Gaza turut disinggung.

Kallas mengatakan bukti mengenai kemungkinan kejahatan perang perlu dijaga ketika pembahasan mengenai pembersihan puing-puing berlangsung.

“Baik di Suriah, Afghanistan, Gaza, maupun di wilayah konflik mana pun, akuntabilitas tidak boleh selektif atau seluruh sistem akan dipertanyakan,” ujarnya.

Seruan tersebut menunjukkan perbedaan pandangan yang semakin terbuka mengenai ICC.

Uni Eropa menempatkan independensi pengadilan sebagai bagian dari upaya menjaga sistem akuntabilitas internasional. Sementara pemerintah AS menolak langkah ICC terhadap pejabat dari negara yang tidak memberikan persetujuan atas yurisdiksi pengadilan dalam kasus-kasus yang dipersoalkan Washington.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
ICC Kaja Kallas Mahkamah Pidana Internasional Uni Eropa amerika serikat