Dimana pada bulan Juli 2022 silam. Keduanya sempat lolos dari jeratan hukum. Saat itu keduanya sempat disangkakan kasus dugaan judi pacuan kuda di tempat The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung.
Namun kini keduanya tak bias berkutik. "Ya, kami sudah amankan owner dari usaha Prostitusi berkedok Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life. Pemiliknya adalah pasutri asal Australia," beber sumber petugas.
Lebih lanjut dijelaskan, lidik dan sidik, juga hasil gelar perkara, unsur mencukupi sehingga Michael Jerome Le Grand dan istrinya I Ynley Jane Le Grand ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diamankan tanpa perlawanan.
Saat diciduk, pasutri ini sedang santai di salah satu tempat usaha mereka, yakni Corner House di Seminyak, sekitar pukul 13.00 WIB. "Mereka langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali hingga saat ini," singkat sumber.
Senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. Bahwa, penyidik telah mengamankan pemilik Pink SPA. "Pasutri itu telah diamankan. Hari ini kami gelar jumpa pers," singkat Jubir Polda Bali.
Namun siapa sangka bila sang owner, pasutri Australia ini ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam KTP tersebut keduanya mengisi identitas nama dengan Michael Jerome Le Grand dan I Ynley Jane Le Grand.
Seperti berita sebelumnya, Pink Palace digerebek lantaran menyediakan praktik prostitusi sesama jenis. Baik pria maupun wanita hingga biseksual. Empat orang diamankan, bersama dua unit mobil yang digunakan untuk operasional tempat usaha.
Yakni mengantarkan logistik ke Pink Palace, lalu The Goat Seminyak dan The Goat Legian, dan rumah makan barat Corner House di Seminyak, tempat usaha Michael Jerome Le Grand dan istrinya I Ynley Jane Le Grand. (*)
Editor : Niklaas Andries