Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dua Pelaku Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi Bintang Bilqis Maulana Kembali Disidang: JPU Jerat Terdakwa dengan Dakwaan Berlapis  

Gareta Yoga Eka Wardani • Kamis, 13 Juni 2024 | 17:55 WIB

 

DISIDANG: Dua terdakwa kembali disidang atas meninggalnya Bintang Bilqis Maulana
DISIDANG: Dua terdakwa kembali disidang atas meninggalnya Bintang Bilqis Maulana
Radarbanyuwangi.id - Kasus meninggalnya Bintang Balqis Maulana, 14, santri Ponpes Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo kembali disidangkan Rabu (12/6). Mohammad Aisy Afifudin, 19, dan Muhammad Nasril Ilham, 18, dua terdakwa yang juga santri di pondok yang sama duduk sebagi pesakitan,

Keduanya dihadapkan di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengandakwaan berlapis.

Sidang digelar sekitar pukul 13.00. Kedua terdakwa yakni Aisy dan Nasril mengikuti sidang dengan agenda dakwaan itu dari Lapas Kelas II A Kediri alias secara virtual. JPU menegaskan, Aisy yang merupakan warga Desa/Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk dan Nasril asal Desa/Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Keduanya didakwa telah ikut menganiaya Bintang hingga mengakibatkan pemuda asal Glenmore, Banyuwangi itu meninggal pada Jumat (23/2) lalu.

“Dua-duanya ikut. Cuma ada yang dua hari dan ada yang satu hari. Aisy ikut menganiaya dua hari, kalau Nasril satu hari,” kata JPU Nanda Yoga Rohmana saat membacakan isi dakwaan.

Penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana di Ponpes Al Hanifiyyah dilakukan hingga tiga kali. Selain Aisy dan Nasril, dua pelaku lainnya sudah divonis lebih dulu dan menjadi terpidana. Mereka adalah AF, 16, dan AK, 17, yang tak lain kerabat Bintang. Kedua terpidana anak itu divonis 6,5 tahun.

Terkait keterlibatan Aisy dan Nasril, menurut Nanda tim JPU memasang dua pasal dakwaan. Yakni, pasal 80 ayat 3 jo pasal 36 UU Perlindungan Anak. Kemudian, dakwaan kedua primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal  338 jo pasal 553 ayat 1 KUHP. Atau ketiga, pasal 170 ayat 2 KUHP, atau keempat pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari beberapa pasal tersebut, menurut Nanda nantinya majelis hakim akan menentukan pasal mana yang paling sesuai untuk dua terdakwa. “Nanti tergantung bagaimana fakta persidangan. Dan, keputusan nanti (penerapan pasal, Red) ada di majelis hakim,” lanjut Nanda.

Setelah sidang perdana, rencananya sidang kasus tewasnya Bintang akan dilanjutkan pada Rabu (26/6) mendatangi. Agendanya pemeriksaan para saksi. Nanda menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan di pengadilan. Hampir sama seperti sidang dengan terdakwa AF dan AK.

“Kami datangkan saksi Rabu (12/6) kemarin (seperti sidang terdakwa AF dan AK, Red) karena saksinya tidak berbeda. Khusus untuk saksi ahli, menurut Nanda pihaknya akan mempertimbangkan apakah perlu dihadirkan kembali atau tidak. Karena di sidang sebelumnya juga sudah dihadirkan. Tapi nanti akan diajukan ke majelis terlebih dahulu. Perlu tidaknya,” papar Nanda.

Sementara itu, Ulin Nuha, selaku penasihat hukum (PH) Nasril menjelaskan, dakwaan yang diberikan pada kliennya sama dengan dua pelaku yang disidang lebih awal.

Karena itu pula, menurutnya tidak ada lagi yang perlu disangkal. Meski demikian, Ulin dan tim siap melakukan pembelaan saat agenda pleidoi nanti.

Selain itu, Ulin juga akan menyiapkan saksi yang meringankan dari sekolah dan pondok asal terdakwa. “Kami akan usahakan. Minimal ada dua saksi yang meringankan,” tandasnya ditemui usai sidang. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#jpu #persidangan #mojo #kediri #pondok #dakwaan #Lapas Kelas IIA #Ponpes Al Hanifiyyah #nganjuk #Santri #sidoarjo #Bintang Bilqis Maulana #PENASEHAT HUKUM #saksi #Jaksa Penutut Umum #berlapis #virtual #pasal