Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perkara Dua Tersangka Lain Penganiayaan Santri Al Haniffiyah Kediri Bintang Bilqis Maulana Terus Dikebut, Prosesnya Sudah Sampai Sini

Niklaas Andries • Rabu, 3 April 2024 | 19:50 WIB

TINGGAL DUA: empat dari dua terdakwa penganiayaan Bintang sudah disidangkan.
TINGGAL DUA: empat dari dua terdakwa penganiayaan Bintang sudah disidangkan.
Radarbanyuwangi.id – Vonis terhadap dua terdakwa penganiayaan santri Al Hanafiyyah Kediri hingga tewas, Bintang Bilqis Maulana, membuat pihak Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kediri terus mengkebut perkara atas dua terdakwa lainnya.

Kali ini berkas untuk dua tersangka lainnya yakni MA, 18, santri asal Sidoarjo, dan MN, 18, santri asal Nganjuk sudah berada di meja jaksa. Keduanya menjalani proses persidangan karena tidak masuk dalam kategori anak anak seperti dua terdakwa sebelumnya.

Keduanya disangka terlibat dalam penganiayaan rekan sesama santri, Bintang Balqis Maulana, 14, hingga tewas. Dilansir Radar kediri, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap satu dari penyidik.

Kini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas tersebut. “Masih proses penelitian ya,” terangnya singkat.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap satu itu pada Kamis (21/3) lalu. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas petunjuk jaksa.

Salah satunya terkait dengan keterangan tambahan dari Suyanti, 38, ibu Bintang. Disisi lain terkait hasil atas vonis terdakwa AF, 16, dan AK, 17. JPU masih belum memutuskan sikapnya.

Aji beralasan masih dalam proses berpikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.“Kami masih menunggu tujuh hari nanti,” tandasnya.

Disisi lain kuasa hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha mengatakan pihaknya juga belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah banding atau akan menerima.

“Sementara masih pikir-pikir. Kami masih punya tujuh hari dari hari Kamis kemarin,” katanya.

Sekadar mengingatkan, terdakwa AF dan AK divonis hukuman selama enam tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Keempat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Bintang sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda. Selain AF, 16, santri asal Bali yang juga sepupu Bintang, serta AK, 17, santri asal Surabaya.

Ada dua pelaku lain yang kasusnya belum disidangkan. Mereka adalah MN, 18, santri asal Sidoarjo; serta MA, 18, santri asal Nganjuk. Akibat kejadian tersebut, Bintang tewas pada Jumat (23/2) pagi.(*)

 

Editor : Niklaas Andries
#polres kediri kota #kediri #penyidik #Santri #bintang #kejaksaan negeri #Kasi Pidana Umum #vonis