Warga Banyuwangi tersebut menunjuk Rizal Fiska Adhitama sebagai kuasa hukumnya. Bagus saat ini memiliki dua anak yang masih membutuhkan bantuannya. ”Terdakwa bukanlah bandar sabu-sabu, melainkan sebatas kurir yang diiming-imingi upah menarik,” ujar Rizal Fiska Adhitama.
Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa, tapi tidak menjadi pertimbangan majelis hakim PN Banyuwangi. ”Dari situ, kami mengajukan banding ke PT Surabaya dengan pertimbangan-pertimbangan yang cukup matang di dalam memori banding,” katanya.
Rizal berharap dengan diajukan banding di PT Surabaya, kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman. ”Jika harus menjalani 12 tahun, kasihan anak-anaknya. Terdakwa juga sebagai kepala keluarga,” tandas Rizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti (BB) 5 ons akhirnya sama-sama divonis 12 tahun penjara. Rabu (26/10) vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kepada Bagus Setiyono saat sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
Bagus Setiyono merupakan pemilik sabu dengan berat kotor 193,50 gram (1,93 ons). Sedangkan terdakwa Eko Supriyono, pemilik paket 332,64 gram sabu, lebih dulu divonis pada 17 Oktober 2022 lalu.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Luluk Winarko tersebut cukup ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud