Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Diduga Fasilitasi Haji Ilegal dan Kartu Nusuk Palsu, Dua WNI Ditangkap di Mekkah

Ali Sodiqin • Jumat, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi kartu nusuk yang wajib dikenakan calon jemaah haji Indonesia untuk bisa masuk Makkah, Masjidil Haram, hingga ikut puncak haji. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
Ilustrasi kartu nusuk yang wajib dikenakan calon jemaah haji Indonesia untuk bisa masuk Makkah, Masjidil Haram, hingga ikut puncak haji. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.

Penangkapan ini diumumkan pertama kali oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Ahad (11/5), berdasarkan laporan dari patroli keamanan setempat.

Menurut otoritas Saudi, kedua WNI tersebut telah menampung 23 orang pengunjung yang masuk menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa pelaku haji ilegal dapat dikenakan denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta).

Sanksi yang lebih berat, sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp 448 juta), akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membantu pelanggar, termasuk yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka.

Kedua WNI yang ditangkap adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (Dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Mereka diduga telah menyebarkan iklan kampanye palsu, mempromosikan kartu haji Nusuk palsu, dan menampung jamaah pemegang visa ziarah.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dikenai proses hukum dan diserahkan ke Kejaksaan Umum.

Sementara itu, 23 orang yang mereka tampung diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Kisah Diyem, Penjual Jamu Keliling di Mojokerto Naik Haji Bareng Suami yang Jualan Nasi Goreng

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa keduanya ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan mereka telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan menemui kedua WNI tersebut.

Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan dan mengaku hanya membantu logistik jemaah atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok.

Sementara itu, AAM menyatakan bahwa ia hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.

Pelanggaran ini dapat berujung pada deportasi, larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun, dan penyitaan kendaraan yang digunakan.

 KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik haji non-prosedural.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang menimpa kedua WNI tersebut,” tegas Yusron. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kartu Nusuk #Haji Ilegal #mekkah #Arab Saudi #wni ditangkap #palsu #jemaah haji