RadarBanyuwangi.id - Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, oleh Pokmas Laron Boro bisa saja dicabut.
Hal ini lantaran pengelolaan yang seharusnya dipegang oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Genteng Kulon itu, ada kemungkinan dianggap wanprestasi, Jumat (31/1).
Camat Genteng, Satrio mengatakan, selama pengelolaan oleh pokmas itu, Satrio kerap mendapat laporan mengenai kondisi RTH Maron yang dianggap tidak terawat. Selain masalah sampah, rumput-rumput yang tidak terawat di lokasi itu kerap dikeluhkan.
“Sebentar lagi akan ada rapat untuk evaluasi pengelolaan selama setahun ini,” kata Camat kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Menurut Satrio, , jika dalam evaluasi itu disimpulkan pengelolaan RTH Maron yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Desa Kulon namun digarap Pokmas Laron Boro ini tidak sesuai kewajiban, maka ada kemungkinan kontrak selama lima tahun itu bisa dibatalkan.
“Iya (bisa dibatalkan) kalau ternyata wanprestasi. Dengan banyak yang mengeluh kotor dan tak terawatt, itu bisa dianggap wanprestasi,” katanya.
Camat mengaku sudah sering menyampaikan masukkannya terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon terkait permasalahan di RTH Maron, baik perihal perawatan yang minim maupun tentang pengelolaan RTH yang justru jatuh ke tangan Pokmas.
“Ya itu, yang mengelola justru bukan Bumdes. Ini sudah saya sampaikan ke desa. Secepatnya ketika ada rapat evaluasi akan dibahas,” terangnya. (sas/abi)
Editor : Ali Sodiqin