Pengurangan Jumlah BUMN Dinilai Positif, Ekonom Sebut Merger dan Holding Bisa Hapus Duplikasi Bisnis

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 15:02 WIB
Pemerintah menata ulang ekosistem BUMN dengan memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 menjadi 200-300 unit. (Pexels/neilstha firman)
Pemerintah menata ulang ekosistem BUMN dengan memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 menjadi 200-300 unit. (Pexels/neilstha firman)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah terus mematangkan langkah besar untuk menata ulang ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah perusahaan pelat merah yang saat ini mencapai 1.077 unit ditargetkan menyusut menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan pada tahun ini.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing BUMN sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih efisien. Penataan dilakukan bersamaan dengan pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara sebagai wadah konsolidasi aset strategis negara.

Melalui Danantara, pemerintah ingin memastikan aset-aset penting negara dikelola secara lebih terarah, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.

Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria menyebut, seluruh entitas dalam ekosistem BUMN tengah menjalani kajian menyeluruh. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan arah masa depan masing-masing perusahaan.

Hasil asesmen itu kemudian dibagi ke dalam empat kuadran kebijakan. Pertama, perusahaan yang masuk kategori likuidasi. Skema ini diperuntukkan bagi entitas yang memiliki beban utang jauh lebih besar dibandingkan nilai aset serta tidak lagi memiliki kemampuan bersaing di pasar.

Kedua, kuadran divestasi. Kebijakan ini menyasar anak usaha BUMN yang bergerak di luar bisnis inti atau memiliki skala usaha kecil. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah unit usaha pendukung yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sektor utama perusahaan induknya.

Ketiga, pemerintah menyiapkan langkah penggabungan atau konsolidasi berdasarkan sektor industri. Sejumlah bidang seperti logistik, rumah sakit, hingga perhotelan dinilai memiliki peluang untuk disatukan agar membentuk perusahaan dengan skala ekonomi lebih besar.

Sementara kuadran keempat diarahkan untuk pengembangan BUMN strategis yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional maupun sektor pertahanan.

Dony menegaskan, penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan jumlah perusahaan. Pemerintah juga ingin mengubah pola hubungan antarentitas BUMN.

Istilah "Sinergi BUMN" yang selama ini dikenal dalam hubungan antarperusahaan negara, kini diarahkan menjadi sebuah kewajiban untuk membangun kolaborasi yang lebih efektif.

Rencana pemerintah tersebut mendapat perhatian positif dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai merger dan pembentukan holding menjadi langkah penting untuk menghilangkan fungsi yang tumpang tindih antarperusahaan.

Menurut Esther, penggabungan perusahaan dapat membuat struktur BUMN menjadi lebih ramping, fleksibel, dan memiliki kemampuan lebih besar dalam menghadapi kompetisi global.

"Melalui merger atau pembentukan holding, terjadi penghilangan duplikasi fungsi yang membuat perusahaan lebih ramping, lincah, dan kompetitif di pasar global," ujar Esther, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, pengelompokan BUMN berdasarkan klasifikasi bisnis juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja.

Terlebih, kondisi keuangan BUMN saat ini cukup beragam. Sebagian perusahaan mampu mencatatkan kinerja positif, sementara sebagian lainnya masih menghadapi tekanan finansial.

Karena itu, restrukturisasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki kondisi neraca perusahaan. BUMN yang sehat diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar melalui dividen kepada negara.

Selain itu, perusahaan pelat merah yang memiliki fundamental kuat juga diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memperkuat peran negara dalam pembangunan ekonomi.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Danantara bumn