RADAR BANYUWANGI – Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (22/7/2026). Logam mulia produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turun Rp9.000 per gram, sehingga kini dipatok Rp2.706.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Berdasarkan daftar harga terbaru, emas Antam sebelumnya diperdagangkan di level Rp2.715.000 per gram pada Selasa (21/7/2026).
Selain Antam, harga emas Galeri24 dan UBS juga menjadi acuan masyarakat yang ingin membeli logam mulia melalui Pegadaian.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dijual Rp1.406.000, sedangkan ukuran 2 gram dibanderol Rp5.348.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram dipasarkan seharga Rp26.526.000, sedangkan ukuran 50 gram mencapai Rp132.283.000.
Harga Emas Galeri24
Harga emas Galeri24 pada perdagangan hari ini tercatat sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.356.000
-
1 gram: Rp2.585.000
-
2 gram: Rp5.106.000
-
5 gram: Rp12.671.000
-
10 gram: Rp25.274.000
-
25 gram: Rp62.844.000
-
50 gram: Rp125.590.000
-
100 gram: Rp251.054.000
-
250 gram: Rp626.093.000
-
500 gram: Rp1.252.186.000
-
1.000 gram: Rp2.504.370.000
Harga Emas UBS
Sementara itu, harga emas UBS pada Rabu (22/7/2026) dipatok:
-
0,5 gram: Rp1.404.000
-
1 gram: Rp2.597.000
-
2 gram: Rp5.153.000
-
5 gram: Rp12.732.000
-
10 gram: Rp25.330.000
-
25 gram: Rp63.202.000
-
50 gram: Rp126.144.000
-
100 gram: Rp252.188.000
-
250 gram: Rp630.283.000
-
500 gram: Rp1.259.087.000
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam pada perdagangan Rabu (22/7/2026):
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.406.000 |
| 1 gram | Rp2.706.000 |
| 2 gram | Rp5.348.000 |
| 3 gram | Rp7.996.000 |
| 5 gram | Rp13.292.000 |
| 10 gram | Rp26.526.000 |
| 25 gram | Rp66.183.000 |
| 50 gram | Rp132.283.000 |
| 100 gram | Rp264.485.000 |
Penjualan Kembali Kena Pajak
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan saat melakukan transaksi emas batangan.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22.
Besaran pajaknya mencapai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dikenakan dari total nilai transaksi buyback.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta kebijakan perdagangan logam mulia yang berlaku pada hari transaksi. (*)
Editor : Ali Sodiqin