Radarbanyuwangi.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital dengan memanfaatkan data transaksi yang dihimpun dari berbagai marketplace. Langkah ini dilakukan agar otoritas pajak dapat memantau omzet para pedagang secara lebih akurat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan DJP mengetahui besaran omzet yang diperoleh setiap penjual. Dari data itu, pemerintah dapat mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seluruh bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace akan otomatis tercatat di akun wajib pajak dan tersimpan dalam basis data DJP. Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dapat mencocokkan data transaksi dengan surat pernyataan yang diajukan penjual kepada marketplace, termasuk pernyataan mengenai omzet usaha yang masih berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini! Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Mulai 1 Juli, Seller Online Wajib Tahu
Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pelaku usaha telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun, DJP akan memberikan imbauan agar wajib pajak melaporkan kondisi usahanya secara benar serta mengajukan pengukuhan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain memastikan kepatuhan pajak, data dari marketplace juga dimanfaatkan untuk memperluas basis perpajakan nasional. Melalui sistem ini, DJP dapat menemukan pedagang yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak ataupun yang masih berstatus nonaktif dalam administrasi perpajakan.
Pengawasan menjadi semakin efektif karena sistem mampu mengakumulasi omzet penjual dari berbagai marketplace selama menggunakan identitas yang sama, baik melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun identitas perpajakan lainnya. Dengan demikian, total omzet yang diperoleh dari beberapa platform dapat dihitung secara terintegrasi.
Tak hanya sebagai instrumen pengawasan, data tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai tingkat omzet yang diperoleh.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekonomi digital, memperluas basis pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data transaksi yang valid, transparan, dan berasal dari aktivitas perdagangan yang benar-benar terjadi.(*)
Editor : Titin Wulandari