Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kriteria MBR Berubah, Pasutri Bergaji Rp14 Juta Masuk Kategori Miskin?

Ali Sodiqin • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:00 WIB
ILUSTRASI kenaikan gaji PNS.
ILUSTRASI karyawan menerima gaji bulanan. Batas MBR naik, gaji Rp14 juta kini bisa dapat rumah subsidi.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Melalui aturan terbaru, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp8 juta per bulan masih masuk kategori MBR. Bahkan khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pasangan suami istri dengan total pendapatan hingga Rp14 juta per bulan kini berhak menyandang status tersebut.

Kebijakan yang diumumkan di tengah upaya percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah itu langsung memicu perhatian publik. Sebab, batas penghasilan yang sebelumnya identik dengan kelompok ekonomi bawah kini diperluas hingga menyentuh kelompok pekerja yang selama ini dianggap sebagai kelas menengah.

Perubahan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Menyesuaikan Realitas Harga Rumah

Pemerintah menilai definisi MBR yang selama ini digunakan sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Harga rumah yang terus meningkat, terutama di kawasan perkotaan, membuat banyak pekerja dengan pendapatan jutaan rupiah setiap bulan tetap kesulitan membeli hunian layak. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan utama pemerintah melakukan penyesuaian.

Dengan aturan baru tersebut, kelompok pekerja yang sebelumnya tidak memenuhi syarat program perumahan subsidi kini berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap bantuan pembiayaan rumah.

Empat Zona, Batas Penghasilan Berbeda

Dalam regulasi terbaru, pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi empat zona berdasarkan karakteristik ekonomi dan tingkat biaya hidup.

Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Sementara itu, batas tertinggi berlaku di Zona 4 atau Jabodetabek. Di kawasan metropolitan tersebut, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan masih masuk kategori MBR. Sedangkan pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp14 juta per bulan juga berhak memperoleh fasilitas yang diperuntukkan bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Penyesuaian ini mencerminkan tingginya biaya hidup di kawasan perkotaan dibandingkan daerah lainnya.

Peluang Lebih Besar Memiliki Rumah

Perubahan definisi MBR diyakini dapat memperluas cakupan penerima manfaat program rumah subsidi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Selama ini banyak pekerja formal dengan penghasilan di atas batas lama tidak lagi memenuhi syarat memperoleh bantuan perumahan. Namun pada saat yang sama mereka juga belum mampu membeli rumah komersial karena harga yang terus melambung.

Kondisi tersebut paling terasa di Jabodetabek, di mana harga rumah sering kali jauh melampaui kemampuan beli pekerja berpenghasilan menengah.

Dengan kriteria baru, pemerintah berharap lebih banyak keluarga muda dan pekerja produktif dapat memiliki rumah pertama melalui skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

Tuai Kritik dan Perdebatan

Meski bertujuan memperluas akses perumahan, kebijakan ini tidak lepas dari kritik.

Sejumlah kalangan menilai batas penghasilan hingga Rp14 juta per bulan terlalu tinggi untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka khawatir kelompok pekerja dengan pendapatan setara upah minimum atau sedikit di atasnya justru akan semakin sulit memperoleh rumah subsidi karena harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Kritik lainnya menyebut perubahan definisi MBR berpotensi menggeser sasaran program bantuan yang semestinya lebih difokuskan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi paling terbatas.

Namun pemerintah memiliki pandangan berbeda. Menurut pemerintah, ukuran kesejahteraan tidak bisa hanya dilihat dari nominal gaji, melainkan juga harus mempertimbangkan biaya hidup dan harga properti di masing-masing wilayah.

Tantangan Program 3 Juta Rumah

Perubahan kriteria MBR menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menyukseskan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Program tersebut membutuhkan basis penerima manfaat yang lebih luas agar target penyediaan hunian dapat tercapai. Selain itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan perumahan tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kondisi pasar properti saat ini.

Kini, perhatian publik tertuju pada implementasi aturan tersebut. Apakah perluasan definisi MBR benar-benar mampu membantu masyarakat memiliki rumah, atau justru memunculkan persaingan baru dalam perebutan rumah subsidi, akan terlihat dalam pelaksanaan program pada beberapa tahun mendatang.

Yang jelas, perubahan batas penghasilan ini menjadi salah satu revisi paling signifikan dalam kebijakan perumahan nasional, sekaligus mengubah cara pandang terhadap siapa yang kini dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#MBR terbaru #Program rumah #Penghasilan MBR #tito karnavian #rumah subsidi