Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aktivasi Coretax Capai 18,8 Juta Akun, Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 12,6 Juta

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 30 April 2026 | 15:07 WIB
DJP mencatat 12,6 juta SPT tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 29 April 2026. (JawaPos.com)
DJP mencatat 12,6 juta SPT tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 29 April 2026. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah menembus 12,6 juta hingga 29 April 2026. Angka ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total pelaporan telah mencapai 12.639.279 SPT. “Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026), dikutip Antara.

Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.508.502 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 1.383.647 SPT. Adapun wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 725.390 SPT dan 1.000 SPT dalam mata uang dolar AS.

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP mencatat pelaporan sebanyak 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS. Seluruh angka tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 20.588 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang telah mencapai 18.837.611 akun. Rinciannya meliputi 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk mendukung kepatuhan, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga dihapus hingga batas waktu tersebut.

Namun demikian, DJP menegaskan tetap akan menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT setelah batas waktu akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#SPT Tahunan 2025 #Pajak Penghasilan #djp #Kepatuhan Pajak #Coretax