RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas Antam hari ini, Selasa (27/1/2026), kembali menjadi sorotan para investor dan masyarakat.
Berdasarkan pantauan pada pukul 06.00 WIB, harga emas batangan Antam tercatat berada di level Rp2.917.000 per gram.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya, Senin (26/1/2026).
Pada hari sebelumnya, harga emas Antam tercatat sempat menguat Rp7.000, dari level Rp2.887.000 per gram menjadi Rp2.917.000 per gram.
Harga Pagi Masih Mengacu Update Senin
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas Antam yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir, yakni Senin (26/1/2026).
Kondisi ini membuat harga emas Antam pagi ini terlihat stagnan, meskipun pelaku pasar masih menanti potensi pergerakan lanjutan setelah pembaruan resmi dilakukan.
Pilihan Ukuran Lengkap, Investor Lebih Fleksibel
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ragam ukuran ini memberi fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun investor besar, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Tak heran, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Selasa 27 Januari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Selasa (27/1/2026) pukul 06.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.508.500
- 1 gram: Rp2.917.000
- 2 gram: Rp5.774.000
- 3 gram: Rp8.636.000
- 5 gram: Rp14.360.000
- 10 gram: Rp28.665.000
- 25 gram: Rp71.537.000
- 50 gram: Rp142.995.000
- 100 gram: Rp285.912.000
- 250 gram: Rp714.515.000
- 500 gram: Rp1.428.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.857.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Investor Disarankan Pantau Update Resmi
Meski harga emas Antam pagi ini masih stabil, investor disarankan untuk tetap memantau pembaruan harga resmi yang akan dirilis pada pukul 08.30 WIB.
Pergerakan harga emas bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dengan memahami harga, pajak, serta mekanisme buyback, investor diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam mengelola investasi emasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin