RADARBANYUWANGI.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat (23/1/2026) terpantau stabil.
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp 2.790.000 per gram, atau belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, harga emas Antam sempat mengalami kenaikan. Pada Kamis (21/1/2026), harga emas naik Rp 18.000 dari level Rp 2.772.000 per gram menjadi Rp 2.790.000 per gram.
Setelah kenaikan tersebut, harga emas cenderung bertahan hingga pagi ini.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas yang tercantum pada Jumat pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Kamis (22/1/2026).
Investor dan masyarakat disarankan untuk terus memantau update harga terbaru setelah waktu tersebut.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun investor besar, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Jumat 23 Januari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.445.000
- 1 gram: Rp 2.790.000
- 2 gram: Rp 5.520.000
- 3 gram: Rp 8.255.000
- 5 gram: Rp 13.725.000
- 10 gram: Rp 27.395.000
- 25 gram: Rp 68.362.000
- 50 gram: Rp 136.645.000
- 100 gram: Rp 273.212.000
- 250 gram: Rp 682.765.000
- 500 gram: Rp 1.365.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.730.600.000
Harga tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia dan dapat berbeda dengan harga di gerai atau mitra penjualan lainnya.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas.
Dengan harga yang masih stabil di level tinggi, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Investor disarankan untuk mempertimbangkan tujuan investasi dan memantau pergerakan harga secara berkala.
Sebagai catatan, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*)
Editor : Ali Sodiqin